JPPOS.ID – Medan – Protes dan penolakan warga masyarakat atas keberadaan pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan, kota Medan akhirnya dibawa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (11/4/2023).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, dan dihadiri anggota Komisi 4 lainnya. Turut hadir juga Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar Lubis, Camat, Lurah, perwakilan masyarakat Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya dan Kepling VIII.
Dalam rapat yang berlangsung hangat tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak dari partai PDI Perjuangan sempat kesal karena menurutnya, Lurah Tanjung Selamat seharusnya tidak melakukan fasilitasi warga dan pemilik bangunan yang keberatan dengan adanya bangunan pabrik tersebut, apalagi diketahui pihak Perkim sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1).
Haris Kelana Damanik yang memimpin sidang mengaku pengalaman yang sering mereka dengar saat dimintai kelengkapan izin pendirian bangunan selalu mengatakan sudah lengkap sementara ketika di cek dilapangan, ternyata belum memiliki izin lengkap.
Daniel Pinem yang juga anggota DPRD Medan asal Dapil 5 kota Medan ini mengaku sering melintas di Jalan Flamboyan Raya dan diakui sejak keberadaan pabrik beton milik PT Putra Raiandra Energi telah menimbulkan kemacetan panjang apalagi ketika ada pekan di pasar Melati. Disebutkan Daniel lagi diketahui dari rapat diketahui bangunan pabrik tidak sesuai LDTR.
Sementara itu, Kadis Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis menerangkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada perusahaan pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan, kota Medan tersebut.
Sesuai perda 01 tahun 2022. Aktivitas pabrik telah menimbulkan partikel debu yang dapat menyebabkan polusi udara dan menggangu pernapasan. Kami mengharapkan kepada pemko Medan dan DPRD untuk membuat drainase ke pada lingkungan kami. Kami dari masyarakat mendukung kegiatan pabrik asal sesuai dengan peruntukannya. Itu hak nya pemilik karena itu tanahnya. Namun pakailah tanah sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar dan masyarakat lain. Kita harus cermati lebih dalam kepentingan masyarakat,”tutupnya. (JPP/RT)