JPPOS.ID – Medan – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Ishaq Abrar M.Tarigan,S.IP. Menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, dalam rapat Paripurna, Senin (19/06/23).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim,SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga,SE dan Rajudin Sagala, S.Pd.I.
Pertama Ishaq Abrar mengatakan pada kesempatannya Praksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan memberikan Apresiasi setinggi-tingginya kerja keras Pemerintah Kota Medan dalam memperoleh kembali
Dijelaskannya berdasarkan data laporan keuangan Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2022 Pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp.6,52 triliun, terealisasi sebesar Rp.5,44 triliun lebih, ujarnya.
Selanjutnya belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp.7,66 terilyun lebih terealisasi Rp.6,04 terilyun. Selisi target anggaran dengan realisasi tahun anggaran 2022 sebesar 1,07 triliun pada pendapatan daerah ada sebesar Rp.1,62 trilyun pada belanja daerah. Asumsi perolehan pendapatan serta asumsi serapan belanja belum berdasarkan kondisi riel yang ada, ungkapnya.
Dalam pos pendapatan asli daerah yang dibacakan, Ishaq Abrar Komponen pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang utama dari Pemerintah Kota Medan yang diperoleh dari masyarakat pembayar pajak dan retribusi yang diperoleh sebesar Rp.2,23 trilyun lebih atau 40,93% dari total pendapatan.
Diungkapkan Ishaq Abrar. Untuk pendapatan transfer, terealisasi dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil pajak dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.3,15 Trilyun lebih, atau 57,82% dari total pendapatan daerah. Selanjutnya pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.67 milyar lebih atau 1,24% dari pendapatan daerah.
Ishaq Abrar menyebutkan. Dari laporan keuangan pemerintah kota Medan tahun anggaran 2022 katanya, kami juga mencatat masih minimnya pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya mampu terealisasi sebesar Rp.17 milyar lebih. Pada belanja daerah yang merupakan perwujudan pemerintah kota Medan dalam menggelontarkan uangnya untuk pelayanan publik agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terealisasi sebesar Rp.6,04 terilyun atau naik 25% dari realisasi belanja tahun anggaran 2021.
Dengan komposisi belanja operasi sebesar Rp.4,41 trilyun, belanja modal sebesar Rp.1,61 trilyun lebih. Dan belanja tidak terduga sebesar Rp.18 milyar. Dengan proporsi terbesar pada belanja barang dan jasa sebesar 39,01 persen, disusul belanja pegawai sebesar 30,74 persen, serta belanja jalan, irigasi dan jaringan sebesar 11,09 persen.
Rasio belanja barang dan jasa serta belanja pegawai masih mendominasi belanja daerah kota Medan. Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menilai realisasi belanja daerah seharusnya lebih dioptimalkan pada belanja pelayanan publik seperti belanja modal untuk pembangunan fasilitas masyarakat atau untuk mendukung belanja yang efektif, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian kota Medan. (JPP/RT)