Jppos ID BENGKULU Seluma,Diduga melanggar Peraturan Bupati Seluma BAB 3 Pasal 4 dan pasal 4 Tentang jam kerja dan Hari kerja,Berbunyi
Pasal 3 ketentuan hari kerja, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 1,bagi pemerintah Desa Adalah 6 hari kerja dalam 1 Minggu.
Pasal 4 jam kerja bagi kepala desa dan perangkat desa sebagai berikut.
Senin s/d Kamis jam 7:30 s/d 14:00
Jumat jamĀ 7:30 s/d jam 14:30.
Sabtu jam 7:30 s/d jam 14:30.
Saat Tim awak media Jppos melakukan tugasnya yakni memonitoring kegiatan diberbagai desa di kabupaten Seluma menemukan adanya kantor desa yang sepi,mengingat waktu itu tim media melakukan monitoring pada saat jam kerja.
Sangat disayangkan dengan ternyata peraturan Bupati yang dibuat untuk memenuhi kewajiban perangkat desa yang dituntut untuk melayani masyarakat ditingkat desa,masih ditemukan nya kantor desa yang sepi.
23 Juni 2023 Tim Media awalnya mencoba melakukan tugasnya disalah satu Desa di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma mendapati kantor desa yang kosong dan hanya menjumpai tukang yang lagi membangun proyek Desa.
Namun saat Tim media bertanya dengan pekerja,memang belum ada yang datang semua perangkat desa,namun lebih mengejutkan kalau kepala desa dan perangkat nya kalaupun masuk sudah siang,sementara saat itu sudah jam 9:30.
3 Juli 2023 9:06 Tim media kembali berupaya melakukan monitoring Ke kantor desa, namun kantor desa juga kosong.
Saat Tim media mencoba mencari keterangan dari masyarakat,memang begitulah pak kantor desa kita keseharian nya,jam 10 Sudah cepat pak mereka datang”ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
Berdasarkan keterangan masyarakat ,mereka sangat mengeluhkan kinerja pelayanan kepala Desa beserta jajarannya dalam hal ini yang dimaksud mereka adalah perangkat desa, disamping pelayanannya mereka juga sangat kecewa yang mana perangkat desa sebagian adalah karyawan BUMN dan ada juga yang karyawan perusahaan swasta,
sehingga mereka sering melalaikan tugas di desa”ungkap warga yang juga gak ingin disebut namanya.
Dalam hal ini kami Tim media meminta pada instansi pemerintah terkait agar bisa lebih bijak dalam menyikapi masalah ini,agar kedepannya perangkat desa bisa lebih baik dalam melayani masyarakat.
Heno.