Sertifikat Tanah Jadi Bumerang, Penyidik : Keluar Dulu Hasil Ukur BPN, Penyerobotan Dan Pengerusakan Dibahas Pada Saat Gelar Perkara

JPPOS.ID || Medan | Perkara tindak pidana sengketa tanah milik Ronald Leonardo Simarmata akan gelar perkara.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Medan Aiptu Manad Sianipar, SH, mengatakan,, Kita akan gelar perkara setelah menerima hasil pengambilan titik koordinat/ pengukuran tanah sengketa itu.

Aiptu Manad juga menambahkan, semua akan dibahas pada saat gelar perkara. Baik penyerobotan, pengerusakan maupun pengambilan material tanah (pencurian).

Sengketa tanah terjadi akibat tidak dihadirkannya korban Ronald Leonardo Simarmata pada saat pengukuran tanah oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.

Ronald mengatakan andai saja dirinya diundang untuk hadir disaat pengukuran tanah milik pengembang atau developer pasti tidak akan terjadi sengketa ini.

“Kalau saya tahu dan diundang akan adanya pengukuran tanahnya itu oleh Pihak BPN Medan waktu itu, perkara ini tidak ada”. Ujarnya.

Hasil penyelidikan hingga pengukuran tanah oleh BPN Medan akan terang benderang adanya beberapa perbuatan melawan hukum.

Pengukuran ulang ukuran tanah bersertifikat yang menimbulkan sengketa oleh BPN MEDAN itu dijalan Tuamang, Lingkungan XIII, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (27/06/2023 ) siang.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, salahsatunya tercantum dalam laporan polisi nomor : LP/480/B/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Februari 2023, A.n Ronald Leonardo Simarmata.

Dilansir dari berita sebelumnya, pengukuran tanah tersebut, diduga ada yang janggal, sebab, Pengukuran tanah dilakukan dengan menggunakan alat ukur atau berpedoman pada alat ukur meteran biasa, TIDAK menggunakan alat ukur METERAN LASER dari BPN Medan.

Pengukuran ulang dilakukan, mulai dari tanah milik pengembang atau developer yang sudah bersertifikat HAK MILIK (SHM), berdasarkan alas hak sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN Medan nomor 03282, dengan luas 1.481 meter, sekitar 16X92,50 meter yang kemungkinan besar diduga kuat telah menyerobot Tanah sebelahnya, dan terjadi sengketa seperti saat ini.

“Aneh kan bang, Pihak BPN melakukan pengukuran dengan meteran biasa, biasanya dan yang resmi nya adalah meteran laser.” Kata Ronald.

Ronald mengatakan, “dengan alas hak sertifikat yang diterbitkan BPN Medan nomor 03282, dengan luas 1.481 meter, sekitar 16X92,50 meter yang kemungkinan besar tanah saya diserobot, inilah yangterjadi, terjadi sengketa seperti saat ini, karena waktu pengukuran untuk pembuatan dan penerbitan sertifikat tingkat BPN, saya tidak diundang atau dihadirkan di lokasi tanah milik pengembang yang bersebelahan dengan tanah saya.” Ujar Ronald.

Sementara itu, hasil ukur dilapangan dengan meteran biasa, berdasarkan luas atau keliling tembok, lebar depan 15 meter, panjang kebelakang kiri 90,50 90 m koma 50 cm) meter dan kanan 90,50 (90 m koma 50 cm) meter, dan lebar bagian belakang 14,20 (14 m koma 20 cm)

Berdasarkan alas hak Ronald SK Camat Nomor 590/902/SK/SDH/IV/2017 yang sudah di notariskan dengan Akta Notaris Nomor 170/Legalisasi/IX/2017. ukuran dari 15mX28m menjadi 15 m X 20m.
Masih

Proses kasus ini, ada kejanggalan, mulai dari SPKT, hingga di penyelidikan. Sebab, korban melaporkan 3 (tiga) dugaan perbuatan. Yaitu:
1. Dugaan Pengambilan material tanah,
2. Dugaan Penyerobotan batas tanah,
3. Dugaan Pengerusakan tanah.

Seyogiannya, kantor polisi adalah tempat pelayanan dan pengayoman masyarakat.

Jika ada ketidaksesuai keterangan masyarakat yang awam hukum, maka bisa diluruskan, dibenarin, bukan dibiarkan begitu saja. (Korlipsu) Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *