JPPOS.ID || Medan | Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Medan yang dipimpin Aiptu Manad Sianipar, SH, bersama Tim Petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional kantor pertanahan ( BPN – MEDAN ), melakukan pengukuran ulang sebidang tanah yang ber- sengketa, di Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Selasa ( 27/06/2023 ) siang.
Sengketa Tanah di Jln. Tuamang dalam Gang Lingkungan XIII ( tiga belas ), kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung tersebut, pihak korban sudah melaporkan di Polrestabes Medan dengan nomor : LP/480/B/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Februari 2023, A.n Ronald Leonardo Simarmata.
Foto bagian depan tanah milik pengembang 15 meter
Pengukuran tanah (pengambilan titik koordinat) tersebut tanpa didampinggi Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir, tapi hanya diwakili dengan Staf Kecamatan dan Staf kelurahan.
Pada pengukuran Tampak hadir Korban, Ronald Leonardo Simarmata bersama keluarga, dan terlapor didampingi Kuasa Hukumnya, kedua belah pihak pemilik tanah yang bersebelahan.
Pengukuran ulang ini dilakukan untuk mengetahui batas tanahnya masing-masing, karena kedua belah pihak sedang bersengketa.
Foto bagian sisi kiri depan tanah milik pengembang 90,50 meter (90m koma 50xm)
Diantar kedua belah pihak, salahsatu pihak diduga kuat telah, mengambil material tanah, menyerobot dan merusak sebagian tanah atas nama yang dikuasakan oleh sejumlah ahli waris kepada RONALD LEONARDO SIMARMATA.
Terduga penyerobot, perusak dan pengambilan material tanah yang dilakukan oleh salahsatu pihak alias pengembang atau developer yang akan membangun perumahan atau ruko.
Pengukuran tanah dilakukan dengan menggunakan alat ukur atau berpedoman pada alat ukur meteran biasa, TIDAK menggunakan alat ukur METERAN LASER dari BPN Medan yang disaksikan sejumlah pihak yang hadir.
Pengukuran ulang dilakukan, pertama tanah pengembang atau developer, sesuai alas hak sertifikat yang diterbitkan BPN Medan nomor 03282, dengan luas 1.481 meter, sekitar 16X92,50 meter yang kemungkinan besar diduga kuat serobot Tanah sebelahnya, dan terjadi sengketa seperti saat ini.
Foto bagian belakang tanah milik pengembang 14,20 meter (14m koma 20cm)
“Aneh kan bang, Pihak BPN melakukan pengukuran dengan meteran biasa, biasanya dan yang resmi nya adalah meteran laser.” Kata Ronald.
Ronald mengatakan, “dengan alas hak sertifikat yang diterbitkan BPN Medan nomor 03282, dengan luas 1.481 meter, sekitar 16X92,50 meter yang kemungkinan besar tanah saya diserobot, inilah yangterjadi, terjadi sengketa seperti saat ini, karena waktu pengukuran untuk pembuatan dan penerbitan sertifikat tingkat BPN, saya tidak diundang atau dihadirkan di lokasi tanah milik pengembang yang bersebelahan dengan tanah saya.” Ujar Ronald.
Sementara itu, hasil ukur dengan meteran biasa, berdasarkan luas atau keliling tembok, lebar depan 15 meter, panjang kebelakang kiri 90,50 90 m koma 50 cm) meter dan kanan 90,50 (90 m koma 50 cm) meter, dan lebar bagian belakang 14,20 (14 m koma 20 cm )meter.
“Jika ukuran pada pengukuran ulang ini ada disertifikatnya maka tidak ada namanya sengketa atau tidak ada yang keberatan.” Ungkap Ronald.
Ela Sidabutar salah satu keluarga dari Ronald Simarmata kepada awak media saat menyaksikan kegiatan pengukuran dilokasi tanah tersebut, mengatakan,,, hari ini pengukuran tanah dilakukan oleh BPN Medan atas permohonan penyidik Polrestabes Medan.
“Kegiatan pengukuran ulang batas atas tanah milik pengbang atau developer dengan Ronald Simarmata itu merupakan tindak lanjut proses penyelidikan kasus oleh penyidik Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana, pengambilan material tanah, pengerusakan lahan tanah dan penyerobotan tanah milik Ronald Simarmata.” Ungkapnya.
Kemudian, korban Ronald yang juga hadir dalam pengukuran ulang tanah tersebut, mengatakan
punya dasar melaporkan pengambang, dengan alas hak SK Camat nomor 590/902/SK/SDH/IV/2017 yang sudah di notariskan dengan Akta Notaris Nomor 170/Legalisasi/IX/2017.
“Saya punya dasar melaporkan pengambang, dengan alas hak SK Camat nomor 590/902/SK/SDH/IV/2017, SK Camat ini sudah ganti ukuran dari 15mX28m menjadi 15 m X 20m, yang sudah di notariskan dengan Akta Notaris Nomor 170/Legalisasi/IX/2017.” Kata Ronald.
Akibat perbuatan pihak pengembang atau developer, korban mengalami banyak kerugian. Diperkirakan ratusan juta rupiah.
“Jelas saya banyak mengalami kerugian bang, baik dari waktu, materi, pikiran tenaga, bahkan jadi stress mikirin perkara ini,” Ucap Ronald.
Ronald juga menambahkan,,, Terlapor Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan ganti kerugiannya.
“Dia harus bertanggungjawab, bila perlu nyawa saya taruhannya, dia wajib ganti kerugian saya.” Tukasnya.
Selain itu, Ronald kecewa atas sikap penyidik,,, yang ia nilai dan menduga ada keberpihakan penyidik kepada terlapor.
“Saya sangat kecewa cara dan sikap penyidik kepada saya, ngomong nya, menekan saya terus,” ungkap Ronald.
Sementara itu, ketika awak media hendak mewawancarai pihak BPN, penyidik melarang untuk tanya jawab.
“Tidak ada tanya jawab disini, tidak perlu dijawab,” kata penyidik.
Tidak hanya itu, terkait sertifikat yang diterbitkan BPN Medan nomor 03282, ketika dikonfirmasi tidak ada yang tahu siapa yang berwenang memberi tanggapan, mengaku tidak tahu.
“Kalau itu tidak tahu pak, saya dibagian BAP aja,,,” jawab pihak BPN, Juniarti Lubis, (08/06/2023).
Proses kasus ini, ada kejanggalan, mulai dari SPKT, hingga di penyelidikan. Sebab, korban melaporkan 3 (tiga) dugaan perbuatan. Yaitu:
1. Dugaan Pengambilan material tanah,
2. Dugaan Penyerobotan batas tanah,
3. Dugaan Pengerusakan tanah.
Seyogiannya, kantor polisi adalah tempat pelayanan dan pengayoman masyarakat.
Jika ada ketidaksesuai keterangan masyarakat yang awam hukum, maka bisa diluruskan, dibenarin, bukan dibiarkan begitu saja. (Korlipsu) Bersambung….