Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku ke 3 Tindak Pidana Curat di Metro 

Jppos.id || Kota Metro – Akibat lalai mengambil kunci motor yang terparkir di Cafe SDM Jl. Selagai Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro, SUWITO, 52 tahun, Wiraswasta,

Alamat Jl. Kunang RT.19 RW.04 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, harus kehilangan motor miliknya yang dibawa kabur seseorang.

“Setelah mengalami kejadian tersebut korban segera melapor ke polisi, tim Satreskrim Polres Metro Polda Lampung bergerak cepat mengungkap kasus ini dengan segera melakukan penyelidikan mendalam di TKP”, Ucap Kasat reskrim IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK.

Berawal Dari penangkapan terhadap tersangka GR dan anak pelaku AS, dilakukan pengembangan kembali terhadap pelaku lain, pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2022 sekira jam 20.00 Wib, didapat informasi anak pelaku berinisial AE Alias IPIN berada disekitar Wilayah Negara Saka Kec. Jabung Kab. Lampung Timur.

Atas perintah Kasat Reskrim, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak dan sekira jam 00.30 wib diketahui benar anak pelaku ada di sekitar Lapangan sepak bola Negara Saka, langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan yang berarti.

Selanjutnya anak pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *