Terkait Sengketa Tanah R. L. Simarmata, Pengukuran Dilakukan BPN Medan Selasa 27 Juni 2023 Mendatang

JPPOS.ID || Medan | Ronald Leonardo Simarmata korban dari penyerobotan sebagian sebidang tanahnya sedang bergulir proses Hukumnya di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan – Polda Sumut.

Usaha demi usaha pihak Satreskrim Polrestabes Medan, kian membuahkan hasil penyelidikannya.

Aduan korban yang hampir 6 bulan ini pun, masuk ketahap penyelidikan pengecekan dan pengukuran tanah berdasarkan alas hak SURAT KETERANGAN CAMAT yang korban miliki.

Kepada Penyidik AIPTU Manad Sianipar yang dikonfirmasi terkait pengukuran tanah yang makan waktu beberapa Minggu koordinasi dengan pihak BPN Medan, mengatakan mudah-murahan semua bisa hadir dan tidak ada halangan.

“Saya bukan mengundur bang…
Di hari itu bisa semua pihak camat dan pihak BPN bisa hadir. Mudah mudahan tidak ada halangan nanti.” Jelas Penyidik AIPTU Manad Sianipar, Selasa (20/06/2023) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

Sementara itu, Pihak BPN Medan yang terkonfirmasi dengan hasil koordinasi atau komunikasi Dangan pihak Penyidik, giat pengukuran Minggu depan.

“Menurut komunikasi saya dengan petugas dari Restabes Medan, giat pengambilan titik koordinat akan dilaksanakan pada hari Selasa, 27Juni 2023,” Kata Pihak BPN Jefry Damanik, (20/06/2023) malam, sekitar pukul 20.50 WIB.

Kemudian, korban yang merasa diulur ulur waktu untuk pengukuran atau pengambilan titik koordinat atas sebidang tanah itu yang diduga kuat di rusak diserobot dan di ambil sebagian material tanah kecewa.

Pasalnya, korban yang mengikuti rangkaian penyidik untuk proses permohonan kepada BPN Medan untuk pengukuran tanahnya, hampir sebulan, itupun di disposisikan seminggu terhitung sejak surat masuk dari penyidik.

“Saya merasa ini kerjaan penyidik, suka ngulur waktu, untuk pengiriman surat permohonan pengukuran tanah saya itu ke BPN Medan, berhari – hari, koordinasi tindak lanjut surat makan waktu berminggu, disposisi surat PIHAK BPN seminggu, rencana pengukuran berminggu, rencana nya ini pun ntah jelas atau gaknya.” Ungka Korban Ronald Leonardo Simarmata.

Tidak hanya itu, korban juga menyayangkan atas tindakan BPN, ASN Kecamatan, Lurah dan Kepling.

Pasalnya, Sertifikat Hak Milik yang disebut-sebutkan dikeluarkan oleh BPN MEDAN, dengan NOMOR 03282, (Bernama inisial Billy atau Owen) korban yang bersebelah tanahnya tidak di hadirkan waktu pengukuran ada atau tidak nya silang sengketa.

Oknum pihak BPN, ASN Kecataman, Lurah, Kepling, menjadi satu paket sewenang-wenang dalam menjalankan tugas Negara, bukti nya tanah saya jadi keserobot, dirusak dan lainnya, akibat Sertifikat yang dikeluarkan tidak dihadirkannya saya pada saat pengukuran.” Ujar Korban.

Korban juga mengatakan, ukuran dengan luas tanah milik pengembang yang disertifikatkan di BPN 1.481 M².

Sementara itu, pihak pemilik tanah awal menjualkan ke pengembang 15m X kurang lebih 92 meter, kalau dihitung luas nya 1.380 M².

Hal itu diutarakan Pihak penjual dan diakui Saat RDP dikantor DPRD Sumut, dihadapan semua yang hadir yang dipimpin langsung oleh Wakil DPRD Sumut Irham Buana Nasution… Bersambung…
(Korlipsu Fasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *