jppos.id, Bogor – Akhirnya Petani Sawit Desa Sumber Jaya, Kuantan Singingi, Provinsi Riau korban dari mafia tanah, dipanggil Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo, setelah 13 orang petani sawit tersebut mengikuti serangkaian acara Relawan Jokowi Bara JP di Hotel Salak Bogor, pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2023. Pertemuan dengan Presiden itu diwakili oleh ke tiga orang ibu-ibu, inisial A dan J, dengan teriakan dan tangisan mencoba menggapai tangan orang nomor satu di negeri ini, menerobos barisan Pasukan Pengawal Presiden (Paspamres).
Pada saat diwawancarai ibu tersebut mengatakan dari mulainya acara, dirinya selalu berdoa didalam hatinya agar dapat bertemu dan berjabatan tangan secara langsung dengan Pak Jokowi untuk mengadu dan menceritakan secara singkat permasalahan yang mereka hadapi itu, terjadi sejak tahun 2013 yang lalu hingga saat ini.
“Alhamdulillah doa saya dan teman-teman dijabah oleh Allah SWT dan Presiden pun dengan spontan memerintahkan Paspampres, agar memanggil kami untuk bertemu langsung dengan Pak Jokowi di ruangan khusus, guna mendengarkan pengaduan dan kesedihan yang kami hadapi dan kami alami, hingga saat ini bersama masyarakat petani sawit lainnya di desa itu,” kata ibu A dan J.
Lanjut, ibu-ibu tangguh yang mencari keadilan dalam memperjuangkan haknya itu, mengatakan Presiden berjanji akan menyelesaikan persoalan ini.
“Bapak Presiden Jokowi berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secara tuntas dan tidak usah menangis lagi dan bersedih lagi kata bapak Presiden kepada kami, dan juga berjanji akan segera menelpon dan memanggil secara khusus, guna untuk menyerahkan dokumen terkait permasalahan yang kami hadapi atas dugaan perbuatan dzolim dari oknum maupun Mafia Tanah,” bebernya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kuasa hukum Mas Octa Verius Wiro, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Cerdas Bangsa yang memberikan bantuan hukum secara Cuma-cuma kepada petani sawit dari desa sumber jaya itu. Sebutnya, diduga modus mafia tanah tersebut menggunakan cara-cara pola yang sama pada umumnya.
“Dugaan sementara, praktek mafia tanah melakukan polanya sama seperti perusahaan-perusahaan mafia tanah pada umumnya, jadi, patut diduga pola yang dilakukan oleh PT Wanasari Nusantara, pertama dengan mengkriminalisasi Kepala Desa Sumber Jaya, dimana Kepala desa dalam menjalan Tugas Pokoknya, adalah menerbitkan SKT (surat keterangan tanah -garapan) atas keberhasilan mempidanakan almarhum Pak Suwito Kepala Desa Sumber Jaya, dan menggunakan putusan tersebut untuk menguasai lahan-lahan masyarakat petani disekitaran HGU perusahaan. Bahwa putusan pidana maupun putusan perdata itu, tidak satupun yang menyebutkan bahwa lahan garapan masyarakat petani Desa Sumber Jaya yang luasnya sekitar 137 Hektar. Dan hal itu dikuatkan oleh surat hasil RDP dan inspeksi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, serta surat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Bapak Suhardiman ke Presiden RI,” ujar Mas Octa Verius Wiro, SH, Minggu (19/23).
Bahkan kuasa hukum juga menambahkan bahwa, masyarakat sudah melaporkan pengerusakan/ penumbangan paksa pohon kelapa sawit dilahan lahan masyarakat petani Desa Sumber Jaya. Dikatakannya, mereka itu sudah ada sejak tahun 80-an dan 90-an sebagai petani dan tansmigran yang menggarap dan menanam pohon-pohon kelapa sawit itu mulai dari orang tua mereka sejak tahun 1995. Dan saat ini, dampak dari penebangan tersebut, mereka sudah tidak mendapatkan hasil untuk mencukupi kebutuhan keluarga anak dan istrinya, maupun untuk biaya sekolah anak-anaknya, yang nyaris putus sekolah, bahkan ada yang tidak sanggup lagi menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.
“Dari hasil LP yang dibuat di POLDA Riau oleh Petani bernama Carkitam dan kawan-kawan Nomor: LP/B4/II/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 7 Februari 2022 yang menerima laporan Bamin Siaga I SPKT oleh Bapak Yudi Darmawan berpangkat AIPTU NRP. 80020254, selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Kuantan Singingi. Hasil dari dilimpahkannya perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wanasari Nusantara di keluarkannya Surat Ketetapan Nomor: SK/45.C/X/Res.1.10/2022/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 5 Oktober 2022, dikeluarkan oleh Polres Kuantan Singingi yang ditandatangani oleh Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si selaku Ajun Komisaris Besar Polisi dengan NRP 79101238,” jelasnya.
“Padahal dari hasil tinjauan di lapangan, jelas pada arsip dokumenter video maupun foto-foto adanya penumbangan secara sengaja yang dilakukan oleh PT Wanasari Nusantara, yang dikawal oleh Oknum Polisi dari Polda maupun Polres Kuantan Singingi. Kita juga tidak bisa menyalahkan mereka, karena mereka dalam menjalankan tugas, nanti kami akan uji apakah tugas mereka jalankan sesuai dengan SOP atau kode etik Kepolisian dan/atau juga apakah ada dugaan tindak pidana pembiaran atas perbuatan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan masyarakat petani Desa Sumber Jaya tersebut,” bebernya.
“Kami sudah bersurat ke Kompolnas, HAM, dan Menko POLHUKAM agar PMA seperti ini, segera diperiksa dan diberikan efek jera jika terbukti bersalah melakukan praktik-praktik Mafia tanah, dengan berbagai skenario, serta untuk oknum-oknum yang terbukti juga diberikan efek jera. Agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tobat untuk melakukan hal-hal yang merugikan warga negara. Yang sebagaimana harusnya aparat itu mengayomi dan melayani masyarakat secara benar,” tegasnya.
Kami Tim Kuasa Hukum memohon kepada yang terhormat dan kami Pertuan Agungkan Presiden Republik Indonesia Bapak H. Joko Widodo agar segera membentuk tim Pemberantasan Mafia Tanah serta membuka ulang perkara-perkara tanah yang terkait, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dalam melindungi segenap Bangsa Indonesia,” pungkas Mas Octa Verius Wiro.
Ridwan.