Kedapatan Membawa Gorila di Pinggir Jalan, Remaja Asal Lampung Timur di Tangkap Polisi

Jppos.id || Kota Metro – Sat Res Narkoba Polres Metro mengamankan seorang remaja berinisial MAA (23Th) warga Lampung Timur yang diduga sebagai pemakai narkotika golongan I berupa Tembakau sintetis di Jl.Wolter Monginsidi Kel.Yosomulyo Kec.Metro Pusat Kota Metro, Selasa Malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos, mengungkapkan “Tersangka ditangkap di pinggir jalan. Dari tangannya, diamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorilla /sintetis dengan berat kotor ± 0,46 gram”.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka berawal Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 22.00 wib anggota sat res narkoba polres metro melaksanakan patroli hunting di seputar wilayah Kota Metro.

“Saat melakukan hunting di Jl.Wolter Monginsidi Kel.Yosomulyo Kec.Metro Pusat Kota Metro, terlihat seorang remaja yang diketahui berinisial MAA (23Th) memiliki gelagat yang mencurigakan, mengetahui hal tersebut anggota Sat Res Narkoba segera mendekati remaja tersebut dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian dan sekitar tempat tersangka ditemukan plastik klip bening berisi daun kering diduga tembakau sinte,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pemuda itu dan langsung digelandang ke kantor polisi. “Tersangka MAA dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro. guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *