Diduga Ada Pembiaran, Aktivitas Perjudian Tebak Angka Di Wilayah Hukum Polsek Namorambe

JPPOS.ID | Namorambe || Pengelolah Aktivitas perjudian jenis tebak angka (togel) dinamorambe kebal hukum. Pasalnya, masyarakat meminta agar segera meringkus para pelaku perjudian tersebut.

Disebutkan, bahwa ada nya aktivitas perjudian tebak angka itu, dikhawatirkan para masyarakat akan terpengaruh lebih banyak lagi serta anak cucuk masyarakat setempat menjadi penggiat judi tersebut.

“Kami selaku masyarakat Namorambe berharap kepada Kapolsek Iptu Renggis Luhis, segera menindak dengan tegas para pelaku jadi jenis tebak maupun jenis lainnya jika terlihat, seperti meja ikan ikan dan sebagainya.” Pinta salah seorang masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya, Senin (12/06/2023).

Kapolri sudah beberapakali melontarkan statement dan memerintahkan jajarannya untuk segera menindak pelaku judi sesuai pasal 303 KUHPidana.

Namun, sampai detik ini, perjudian tersebut masih belum bisa diberatas.

“Kami sudah nonton di siaran televisi dan juga dimedia sosial, kalau Kapolri itu sudah berulang kali perintahkan jajarannya untuk menindak tegas segala jenis perjudian, tapi hasil nya gitu-gitu aja, tetap aja ada judian itu.

Diketahui, bahwa perjudian itu dapat menciptakan perbuatan jahat lainnya, seperti mencuri, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya.

Menurut sumber dan pantauan kru media bersama tim dilapangan, aktivitas perjudian tersebut, ada disejumlah titik, seperti warung atau kede kopi, warung tuak, diantaranya sebagai berikut:

  1.  Namo Landur depan kantor pos.
    Nama pengelolah diduga Edy Ginting.
    Kede tuak kede pakaren, Sebelah kiri dari medan.
  2. Namo rambe terminal, Di kedai besar, Pas di terminal. Nama pengelolah diduga Rio Sinuhaji. Sebelah kanan dari medan.
  3. Namo Rambe Gang ribut, Lewat kantor polsek Namorambe sebelah kiri dari medan, 100 meter dari polsek Namorambe, namanya pengelolah diduga Rusli, Mangkal di kede Gang ribut.
  4. Namo Landur, Nama pengelolah diduga Wiki, Depan puskesmas kantor camat, Sebelah kiri dari medan.
  5. Di Gang samura kede tuak, Namo rambe, Nama diduga pengelolah Jairat, Sebelah kiri, 200 meter dari Polsek Namorambe.

Diminta Kepada Kapolda Sumut agar memerintahkan anggota dari Polda Sumut segera menindak pelaku judi tersebut, apabila Pihak Polsek Namorambe tidakmampu berantas judi diwilayah hukumnya tersebut.

Harapan kami tinggal bapak Kapolda Sumut, Bapak Jenderal Panca Simanjuntak perintahkan langsung dari Polda untuk menangkap pengelolah perjudian tersebut.” Harap masyarakat setempat.

Kapolsek IPTU Renggis Lubis, melalui Kanit Reskrim IPDA. ADE HASMAIRI, SH., Yang dikonfirmasi kedua kalinya, belum ada tanggapan ataupun respon, hingga berita ini tayang.

(Tim- Korlipsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *