Jppos.id, Lampung Timur —Belum genap dua bulan telat membayar angsuran mobil, Eko Sugiyanto, konsumen Reksa Finance Cabang Way Halim Bandar Lampung yang mobilnya di tarik sepihak meminta perlindungan dan kepastian hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.
Eko Sugiyanto, didampingi Team kuasa non ligitasi dari Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Timur, melakukan gugatan kepada Reksa Finance cabang Way Halim Bandar Lampung yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel atas nama Eko Sugiyanto.
Yusprian Andri selaku Ketua Yaperma DPC Lampung Timur ketika diwawancarai awak media mengatakan jika dirinya dan team atas nama Yaperma mendapat kuasa non litigasi dari atas nama Eko Sugiyanto konsumen Reksa Finance.
”Klien kami telah di rugikan akibat mobilnya ditarik sepihak dan cacat prosedur dengan dalih mobil tersebut sudah menunggak dua bulan pada tanggal 15 april 2023,” ucap Yusprian Andri di Kantor Sekretariat Yaperma Lampung Timur.
Selanjutnya, Yusprian Andri menjelaskan, bahwa dugaan merampas sepihak kendaraan tanpa memenuhi syarat penarikan yg di atur Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh Reksa Finance cabang Way Halim adalah perbuatan melawan hukum.
”Dari pihak Leasing jika ingin menarik kendaraan konsumen tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja, silahkan boleh menarik kendaraan tapi tempuh sesuai proses jalur hukum seperti harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Reksa Finance telah melampaui kewenangan Pengadilan dan sangat merugikan klien kami, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,” jelas Yusprian.
Ditempat yang sama, Eko Sugiyanto selaku konsumen Reksa Finance cabang Way Halim mengatakan bahwa sebelumnya 1 hari setelah mobilnya di tarik sepihak dirinya sudah berupaya mendatangi kantor Reksa Finance untuk membayar cicilan tunggakan selama 2 bulan namun di tolak jika tidak membayar uang buka blokir sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sekaligus membayar 10 angsuran sekaligus.
Karna tidak membawa uang sebanyak itu Eko pun pulang dengan kecewa. Selang beberapa hari setelah mendapat uang untuk membayar 10 angsuran Eko menelpon salah satu debt colektor Reksa Finance untuk menyanggupi pembayaran yg di minta pihak Leasing namun lagi-lagi itikad baik Eko sebagai konsumen di tolak dan bahkan diminta untuk melakukan pelunasan yang tentu sangat memberatkan.
“Atas dasar itu saya meminta bantuan atas kepastian hukum kepada Team Yaperma Lampung Timur untuk membantu menyelasaikan permasalahan ini,” ujar Eko.
Ditempat terpisah, Bang Yoez sapaan akrab ketua DPC LPK Yaperma Lampung Timur menjelaskan,
“setelah menerima aduan dari Eko Sugiyanto, saya dan team mencoba melakukan mediasi internal dengan mendatangi Kantor Reksa Finance Way Halim. Kami disambut hangat namun saat itu pihak Reksa Finance tetap menolak niat klien kami untuk membayar tunggakannya dan dengan alasan Managemen sudah tidak mempercayai klien kami lagi maka harus melakukan pelunasan,” ujar Bang Yoez.
“Tentu ini sangat arogan, memberatkan, sepihak dan melanggar UU. Atas dasar inilah kami melakukan gugatan Perdata Prinsipal mendampingi klien kami sebagai kuasa non ligitasi di Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjung Karang,” beber Yusprian.
“Alhamdulillah, kemaren 6 juni 2023 sudah Sidang pertama dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2023/PNTjk. Semoga majelis hakim bisa mengabulkan semua gugatan kami dan memberikan kepastian hukum, mengembalikan hak-hak klien kami sebagai mana yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen No.8 Thn 1999, UU Fidusia, Keputusan MK no. 2 thn 2021 di perkuat juga dengan PerMA yang sangat melindungi hak-hak konsumen.” Tutup Bang Yoez.
Pewarta: Spyn.