Jppos.id, Cilegon — Direktur RSUD Kota Cilegon diduga saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler saling melempar kata, Rabu (31/5/23). Ketika dihubungi oleh awak media, ia mengarahkan untuk menghubungi Kabag umum.
“Saat wartawan salah media mengkonfirmasi melalui telepon seluler, Direktur RSUD tersebut mengarahkan ke Kabag umum, wartawan tersebut mendatangi lokasi RSUD dan mengisi buku tamu di pos security. Selanjutnya, security masuk ke ruang Kabag, beberapa menit kemudian keluar dari ruangan Kabag umum dan menyampaikan maaf bahwa Kabag umum sedang rapat,” jelas wartawan tersebut.
Lalu, wartawan tersebut menunggu, merasa lama menunggu wartawan keluar dan mengarah ke Ruang Melati bertepat lokasi RSUD Kota cilegon untuk melihat kegiatan pemeliharaan lantai koridor renovasi keramik yang sedang dihancurkan untuk diganti. Wartawan tersebut selanjutnya mengkonfirmasi ke pelaksana PT. Sael Putra Perkasa dengan kontrak 000,3,2230 SPK PPK RSUD 2023 nominal sebesar Rp.162,511,792,20 (seratus enam puluh dua juta lima ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh dua koma dua puluh rupiah) yang bersumber dari APBD RSUD Kota Cilegon 2023.
Saat dikonfirmasi wartawan ke pihak pelaksana, ia merasa tidak dianggap, namun setelah didesak pelaksana tersebut mau buka suara. “Ya kita hanya kerja sesuai spek dan coba wartawan pantau terus kerjaan kami,” ujar Iin sebagai pelaksana.
Sungguh miris, dari pihak managemen RSUD tidak mempedulikan wartawan yang sudah berjam-jam menunggu, tidak direspon dan tidak dianggap sebagai kontrol sosial. Berdasarkan investigasi dari ruang melati tersebut, masih ada yang bekerja tidak sesuai peraturan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tentang Alat Pelindung Diri (APD) dan ada yang bekerja menggunakan celana pendek mengacu Undang-Undang Per.08/Men/VII/2010 seharusnya tenaga kerja harus memperhatikan Undang-Undang dengan rasa tanggung jawab dan marilah budayakan keselamatan kerja.
Apakah pejabat RSUD tersebut tidak menganggap profesi wartawan yang selama ini menjadi alat kontrol untuk masyarakat dan pemerintah. Padahal sejak awal masuk RSUD wartawan tersebut sudah izin dan menulis di buku tamu. Akan tetapi, kedatangan wartawan seperti dicurigai dan dihalangi security dengan alasan apakah sudah izin dengan orang rumah sakit.
“Apakah segitunya budaya Managemen RSUD Kota Cilegon? Masuk aja harus izin ke orang rumah sakit, kan dari awal wartawan masuk sudah izin dan mengisi buku tamu, mengapa harus dipersulit seolah-olah dicurigai,” tandasnya.
Pewarta: Tim PPWI.