Homepage
/
Uncategorized
Ahli Waris Asuransi Jiwa Kecewa, Klaim Asuransi Kematian Orang Tua Tidak Dicairkan Dengan Banyak Alasan JPPOS.Id Rokan Hilir - Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu antara pemegang polis yang membayar iuran, dan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi musibah.(Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata) Syarat sahnya suatu perjanjian. Yang mana pihak tertanggung mengikatkan diri kepada pihak penanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab jika terjadi musibah atau meninggal dunia. Asuransi diatur dalam Undang-undang UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam undang-undang tersebut, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: Memberikan pembayaran klaim yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung, atau pembayaran premi yang dibayarkan semasa hidupnya tertanggung dengan manfaat, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Tujuan asuransi adalah untuk mengurangi ketidak pastian keuangan dan menanggulangi kerugian. Peran utama dari asuransi adalah untuk membantu orang secara finansial melindungi diri mereka sendiri dari ketidak pastian hidup. Beda halnya seperti yang dialami salah seorang ahli waris bernama Henrico Siahaan, pasca meninggalnya Derianim Hutagalung Ibunda Henrico Siahaan, yang Meninggal dunia pada tanggal 3/12/2022 lalu. Pemengang Polis Asuransi Jiwa Allienz No 000066901600. Sejak diserahkanya berkas klaim pada tanggal 13/12/2022 yang diterima oleh Hotni N Pangaribuan (38) thn Agen Asuransi. Henrico Siahaan baru menerima pemberitahuan balasan pada tanggal 12/5/2023 dari pihak asuransi. Sementara yang kita ketahui dalam UU No 40 tahun 2014 pada umumnya," untuk proses pengajuan klaim polis asuransi adalah 7-14 hari kerja sejak awal pengajuan sampai dana cair. Namun jika terdapat kekurangan berkas, atau verifikasi berkas lebih lanjut, maka masa pencairan bisa diperpanjang hingga 60 hari. Namun jika dibandingkan dengan waktu klaim asuransi orang tua saya, yang memakan waktu hampir 1/2 tahun (5 bulan), kita sudah patut menduga adanya ketidak profesionalan kepengurus klaim asuransi oleh oknum diperusahaan atau Agen Asuransi Allienz", ujar Henrico Siahaan menjelaskan. Lebih lanjut ditambahkanya dengan pemberitahuan klaim asuransi jiwa yang ditolak, dengan alasan adanya ketidak sesuaian data dan Informasi dalam SPAJ, Informasi ini harus saya tunggu hampir ± 1/2 tahun atau lebih lima bulan lamanya. Hal ini diduga telah melanggar (Pasal 1365 KUHPerdata) "perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, ataupun dilakukan dengan kurang hati hati, atau kealpaan mengakibatkan hukum yang sama. Hal ini disampaikan Henrico Siahaan selaku ahli waris tertanggung yang juga Mahasiswa Hukum Universitas Labuhan Batu kepada awak media pada Sabtu, 27/5/2023. Sedangkan kewajiban penanggung yang paling utama adalah kewajiban untuk membayarkan klaim. Karena ini merupakan inti dari perjanjian Asuransi. Sementara kewajiban untuk membayar klaim ini ada, apabila tertanggung meninggal dunia seperti orang tua saya atau masa asuransinya telah habis, jelas Henrico. Sementara didalam (Pasal 246 KUHD) jelas dikatakan Asuransi atau pertanggungan adalah suatu Perjanjian, dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya, kepada tertanggung untuk membebaskanya dari kerugian karena kehilangan, kerusakan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya karena kejadian yang menimpanya. Dari defenisi yang dirumuskan (pasal 246 KUHD), dapat ditarik beberapa unsur yang terdapat didalam asuransi, yakni: 1. Adanya dua pihak yang terkait didalamy asuransi yakni tertanggung dan penanggung. 2, Adanya peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung. 3, Adanya premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada penanggung. Asuransi jiwa tujuanya adalah sebagai bentuk ganti rugi apabila terjadi resiko. Cara kerja ganti rugi ini adalah dengan cara perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan sebesar yang nilainya sudah disepakati di awal antara tertanggung dengan perusahaan asuransi. Untuk itu Henrico siahaan dengan tegas mengatakan, Jika kemudian pihak asuransi tetap tidak membayarkan klaim asuransi sebesar yang telah disetujui tersebut, maka pihak dari ahli waris akan mengajukan gugatan perdata kepengadilan, atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah Perjanjian (lihat Pasal 1 angka 1 UU Asuransi) tutupnya. Ketika hal ini dikomfirmasi pada Selasa,30/5/2023 13:30 kepada Lita Pimpinan Agen Allienz di Jakarta mengatakan, kepada media melalui pesan chatnya di whats aap: Allianz sudah memberikan penjelasan detail beserta dengan alasannya, sesuai dengan data riwayat medis sebelum buka polis yang sudah ada. Saya minta maaf untuk surat tersebut tidak dapat kami berikan selain kepada ahli waris yang terdaftar. Lebih lanjut Lita menjelaskan kepada awak media: Karena bersifat privacy mungkin sebaiknya untuk suratnya dapat dibaca terlebih dahulu agar bisa mengetahui informasi yang sebenar2nya. Untuk surat mgkn bisa diminta langsung ke orang yang menghubungi Bapak yach...ujarnya. Disitu juga bisa dibaca ada dana yang dikembalikan oleh Allianz sebagai kebijakan, yang semestinya tidak dibrikan. Demikian info dari saya yach... ujar lita sambil mengakhiri penjelasanya. Jekson Sihombing