JPPOS.ID || Medan | Maraknya Bangunan yang menyalahi peraturan wali kota Medan, diduga masyarakat semakin tidak taat hukum akibat adanya yang diduga kuat pembiaran sejumlah oknum ASN, Aparat, pengusaha, atau pengembang yang tidak taat aturan Perda atau hukum.
Seyogianya, sebagai ASN, Aparat, pengusaha atau pengembang, ujung tombak dari pada penegakan hukum atau aturan dan sebagai teladan yang taat akan hukum atau aturan yang ada.
Pasalnya, ada bangunan yang Izin PBG atau IMB tidak sesuai fisik bangunan yang terbangun, alias menyalah dari PBG,
Ketika dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, belum ada respon.
Masyarakat kota Medan sangat mendukung kemajuan kota yang metropolitan dibidang infrastruktur, yakni pembangunan gedung.
Namun, yang sangat disayangkan adalah bangunan tersebut berdiri mulus meskipun menyimpang dari peraturan yang ada bahkan diduga kuat tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan tersebut dengan rincian dan berlokasi:
#Berdiri 11 unit 3 lantai, di bangun dengan pondasi yang lama, padahal izin PBG atau IMB nya hanya 3 unit 3 lantai. Jln. Taduan, Kel. Sidoarjo, Kec. Medan Tembung, Kota Medan.
Diminta Kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution cq Kepala Dinas Perkim, Komisi IV DPRD kota Medan, agar turun tangan atau mendesak Pihak Dinas terkait untuk menindak, membongkar bangunan yang menyimpang tersebut. Bersambung… (Fasa Korlip_tim)