JPPOS.ID || Medan | Sejumlah bangunan Ruko atau Rumah Tempat Tinggal, yang dibangun oleh Perusahaan Mentari Kuasai lapangan pembangunan bangunan gudung di Kota Medan.
Bangunan-bangunan yang dibangun oleh perusahaan ini, diduga kuat ILEGAL, banyak yang bodong, dan telah menelan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan, diperkirakan bisa mencapai milyaran.
Pasalnya, mulai dari izin pembangunannya, ukuran volume, jumlah unit dan lantai bangunan tersebut menyalahi Perda dan Peraturan Wali Kota Medan.
Jika dibiarkan terus, makan semakin banyak kerugian Negara, mulai pembayaran pajak, serta biaya perizinan nya tidak sesuai fakta di lapangan.
DIMINTA KEPADA SELURUH MASYARAKAT KOTA MEDAN DAN SEKITAR, AGAR BERHATI-HATI JIKA MEMBELI UNIT RUKO ATAU PERUMAHAN karena banyak yang legalitasnya bermasalah, jika dibeli akan jadi masalah dan ada biaya yang tidak terduga dengan jumlah besar.
Maka dari itu, cegah lah akan kerugian besar sebelum menghampiri anda.
Maksud dari pada legalitas bermasalah, seperti ukuran luas yang tidak sesuai aturan, seharus nya lebar 5 meter, panjang 15 meter, tapi fakta dilapangan ada yang lebar 3,. 3,5,. 4 meter, (ini unsur penipuan), kemudian, Jumlah Unit di IMB/ PBG hanya 10 tapi dibangun 20,,, 10 unit nya lagi bodong, dan itu tidak pasti dimana unit yang punya IMB/PBG.
Bangunan perusahaan mentari inipun meraja Lela di Kota Medan. Memang, Kota Medan akan keindahannya jika adanya bangunan mewah tertata rapi dan terhias oleh lampu-lampu penerang bangunannya.
Bangunan-bangunan itupun ada yang tanpa izin PBG, ada yang tidak sesuai volume atau lebar pintu setia unitnya, ada yang melanggar roilen, dan ada juga yang jumlah unit nya melebihi dari izin PBG yang terbit, dan sebagainya.
Dalam hal ini, terkesan, kinerja dinas terkait dinilai tidak beres, karena terkesan ada pembiaran terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan tersebut.
Bangunan yang dimaksud dan diantaranya sebagai berikut:
1. Berdiri 20 unit 3 lantai izin di PBG nya Anya 10 unit 3 lantai jln tuasan Kec. Medan tembung.
2. Berdiri 24 unit 3 lantai, padahal izin di PBG nya hanya 8 unit 3 lantai, Jln. Mustafa Kec. Medan timur.
3. Berdiri 9 unit 3 lantai, izin di PBG nya hanya 6 unit 3 lantai, Jln. Sidomulyo Kec. Medan timur.
4. Berdiri 8 unit 3 lantai, tidak ada PBG, bangunannya mengenai garis sempadan bangunan (langgar roilen) sangat dekat dari jalan raya yang berjarak 1 meter dari aspal dan bangunan belakang samping kiri bangunan nya juga tidak ada jarak pembatas nya dari rumah warga, Jln. Tempuling simpang jln. Taduan Kec. Medan tembung.
5. Berdiri 22 unit 4 lantai, dengan rincian depan 6 unit 4 lantai belakang 16 unit 4 lantai izin di PBG nya hanya 12 unit 3. Lebar atau volume setiap unit bangunan nya hanya 3,5 meter, Jln. Pelita 3 Unjung, kec Medan perjuangan.
Keberadaan bangunan diatas patut diduga kuat, telah merugikan Negara yakni Pemko Medan, diperkirakan mencapai milyaran rupiah.
Kemudian, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PKP2R Medan, Ir. H. Endar Sutan Lubis, yang dikonfirmasi, selalu sudah SP dan SP.
Padahal, tidak sadar atau pura-pura tidak tahu, kalau pembangunan sejumlah bangunan tersebut, wajib diawasi oleh dinas yang bersangkutan, jika menyalah maka di kontrol, tapi apa yang terjadi, terkesan ada pembiaran.
“Semua bangunan yang tanpa PBG/IMB sudah diberikan Surat Peringatan (SP), selanjutnya penindakan akan dikoordinasikan kepada Satpol PP,” Ujarnya.
Endar juga menyebutkan, Kami cek dulu kesesuaian IMB/PBG nya dengan kondisi lapangan, dimana lokasinya.” Katanya.
Diminta Kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Ketua Komisi IV DPRD kota Medan, agar turun tangan atau mendesak Pihak Dinas terkait untuk menindak, membongkar bangunan yang menyimpang tersebut. Bersambung… (Fasa Korlipsu_tim)