Miris ! Sudah Berdamai, Bahkan 1 Dari 2 Pelaku Yang Ringkus Dipisah Berkas Dan Divonis Tanpa Hadir Pelapor

foto korban atau pelapor saat menghadiri sidang

JPPOS.ID || Deliserdang | Dua dari delapan pelaku pencurian pagar besi dan seng gudang di Desa sampali Kecamatan Percut Seituan dijalan Pembibitan Pasar 8 diringkus Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Kedelapan pelaku ini, telah menggasak pagar besi dan seng gudang milik korban dengan kerugian berkisar Rp 19 juta, lalu dijual kepada penampung.

Kronolagi menurut pengakuan korban, Ari sebagai otak pelaku, karena dirinya yang merencanakan peristiwa tersebut, lalu di ajak Amos dan Zato untuk membantu melakukan aksi pencuriannya, 

Kemudian atas pengembangan kedua pelaku yang diringkus, bertambah lah pelaku menjadi 8 orang, dengan peran yang berbeda-beda sesuai pasal 262/363 Jo 55 KUHPidana, ada yang membantu merusak penahan pagar, mengangkat memotang pagar yang sudah di ambil atau dicuri tersebut.

Berdasarkan bukti laporan polisi dengan Nomor 

STTLP/2059/XI/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan, Pencurian itu terjadi pada 4 november 2022 pukul 09.00 WIB, Pelaku delapan orang.

Dari rekaman CCTV pemilik usaha penampung barang bekas dimana dari delapan pelaku ada tiga diantaranya, melakukan penjualan ke salah satu tempat usaha penampung barang bekas yang tidak jauh dari lokasi kejadian menggunakan becak barang.

Namun, barang yang mereka jual ditolak sama pemilik usaha dikarenakan pemilik usaha mengenal pagar besi itu milik korban.

“Setelah mereka gasak pagar besi saya, lalu mereka hendak menjualnya ke tempat usaha penampung barang bekas disekitaran tempat kejadian, tapi tidak mau diterima karena curiga itu barang curian dan kenal pemiliknya. “kata korban R. L. Simarmata kepada wartawan, Kamis (11/05/2023).

Foto korban dengan keluarga pelaku, saat mengantar surat perdamaian dan pencabutan laporan.

Akan tetapi, Korban dan Pelaku atas nama Ari, Sudah berdamai dengan korban, lengkap dengan surat perdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut, dan sepakat mencabut laporan kepolsek,

Ketika kedua belah pihak menghadap Kanit Reskrim dan mengatakan kalau perkara ini cukup sampai disini untuk tidak ditindaklanjuti lagi, namun berkas perkara tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Neger Lubuk Pakan cabang Labuhan Deli.

“Saya dan pihak keluarga pelaku datang ke Ruangan nya, memohon untuk tidak ditindaklanjuti proses kasus kami ini, karena sudah damai bang, lengkap dengan surat perdamaian, tapi Kanit bilang yaudah karena hari ini juga mau dikirim pelakunya dan kalian berangkat juga, bawa aja surat perdamaian itu ke Kejaksaan Cabang Labuhan Deli,” Urain Korban, Rabu (07/03/2023).

Foto korban saat memberikan keterangan pers

Korban juga mengaku, kalau perkara itu, sudah digelar perkaranya (sesuai SP2HP tertanggal 09/12/2023 tanpa diundang untuk hadir dalam gelar perkara tersebut.

“Saya tidak tahu dan tidak diundang untuk gelar perkara saya ini bang,” Ujar korban dengan rasa kecewa.

Selanjutnya, Korban dikagetkan ketika melihat handphone ada undangan menghadiri sidang atas perkara diatas.

“Saya sangat kaget, waktu masuk pesan WhatsApp yaitu undangan menghadiri sidang, perkara pidana pencurian atas nama Ari, karena kami kan sudah damai, kok bisa ada sidang lagi gitu kan bang. Ungkapnya.

Bukan hanya itu, pelaku atas nama Amos juga didakwa dan sudah di adili disidang cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang dilabuhan Deli, tanpa dihadirkan korban atau pelapor.

“Saya kaget lagi bang, ketika saya hadiri sidang Ari itu tadi, ada pengakuan dari seorang jaksa atas Miranda Dalimunthe pendakwa Ari sehabat Amos, kalau terdakwa Amos sudah diadili dan diputus dengan sanksi pidana 10 bulan penjara atas tuntutan jaksa Surya Siregar.” Jelas Korban, Kamis (11/05/2023).

Yang aneh ya lagi, korban juga mengatakan bahwa pelaku Amos didakwa dengan pasal 480, padahal masih termasuk sebagai pelaku utama pasal 362/363 yang turut membantu melakukan pencurian pasal 55. “Ungkap Korban R. L. Simarmata.

Kemudian, ketika di konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Japri Simamora, mengatakan, kalau berkas terdakwa dipisah sesuai petunjuk dari jaksa.

“Sesuai Petunjuk jaksa itu pak bukan kita, jadi kita ikuti sesuai petunjuk dari jaksa.” Jelas singkat Kanit, Japri Simamora, Jumat (12/05/2023)

Berbeda dengan keterangan Jaksa Surya yang terkonfirmasi Jumat (12/05/2023), Pendakwa dan menuntut terdakwa, mengatakan, bahwa itu dari penyidik.

“Berkas terdakwa dipisah, itu dari penyidiknya bang, coba tanyalah kepada penyidiknya. Ujar Jaksa Surya. (Fasa Korlipsu_tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *