Cabuli Ponakan, Pria Paruh Baya Terancam 15 Tahun Penjara.

Jppos ID Bengkulu Selatan Kasus cabul di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu terus terjadi, kali ini perbuatan biadab tersebut dilakukan seorang pria berinisial MS (52) warga Kecamatan Kota Manna yang masih sebagai paman Korban akhirnya harus mendekam di penjara lantaran telah mencabuli keponakan sendiri yang masih bawah umur.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir.S.I.K di dampingi Waka Polres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto,Kasat Reskrim Iptu Susilo dan Kasi Humas AKP Sarmadi dalam Pers release menjelaskan bahwa korban di cabuli oleh pamannya tersebut saat korban bermalam di rumah nenek korban pada 4 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib.

” Saat itu korban sedang tidur Sekira pukul 23.30 Wib Korban terbangun dan merasakan ada orang memeluknya dari belakang dan tangan orang itu memegang perut,kemudian memegang payudara sebelah kiri Korban,karena Korban merasakan ada yang mencium leher sebelah kiri dan merasakan seperti ada rambut yang menusuk pipinya dan Korban terbangun dan melihat pelaku yang memeluk, memegang payudara dan menciumi lehernya tersebut, Menyadari hal tersebut Korban segera melepaskan pelukan pelaku dan melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku, ” ungkap Kapolres Sambung Kapolres,setelah mendapatkan perlakuan oleh pamannya tersebut akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuannya,kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Selatan.

” Pelaku sempat DPO,akhir kemarin 9 Mei 2023 akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, ” Kata AKBP Florentus Situngkir.S.I.K .

Lanjut Kapolres,akibat perbuatan pelaku tersebut saat ini korban masih mengalami shock dan trauma,kemudian dari perbuatan pelaku tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar Kaos,1 Lembar celana panjang dan 2 lembar pakaian dalam korban.

” Saat ini pelaku MS (52) sudah diamankan di sel Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dan dikenakan Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ” tutup Kapolres.

heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *