SNJ Oknum PNS Lampung Timur, Dua Tahun Selingkuh Dan Ingkar Janji Nikahi Janda

Jppos.id, Lampung Timur—Pemberi harapan palsu (PHP) mungkin itu sebutan yang pantas untuk SNJ (inisial) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah di duga menipu wanita berstatus janda di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Sabtu (06/05/2023).

Sebut saja Mawar, seorang janda warga Kecamatan Way Jepara, telah menjalin hubungan terlarang dengan SNJ oknum PNS selama kurang lebih dua tahun lamanya.

“Saya di janjikan akan dinikahi tapi malah saya dipermainkan, saya malu dengan keluarga saya, semua tetangga saya sudah pada tahu, dia sering menginap dirumah saya, hubungan kami dari tahun 2021,” ujar Mawar.

“SNJ, berjanji akan menikahi saya setelah menceraikan istri sah nya, karena hubungan rumah tangganya kurang harmonis, tiba-tiba sore ini (Rabu 03/052023) didepan keluarga saya dan beberapa Pamong Desa saya diputuskan secara sepihak dengan alasan yang kurang jelas,” sambung Mawar.

SNJ (47 th) adalah seorang PNS yang bertugas di Dinas Pertanian Pangan di lingkungan Kabupaten Lampung Timur, warga Desa Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, saat dikonfirmasi oleh awak media dikediamannya mengakui dan tidak menyangakal peristiwa tersebut.

“Betul mas, saya menjalin hubungan itu sudah kurang lebih satu tahun setengah,” ucap SNJ, didepan istri dan anak kandungnya saat dikonfirmasi. Jumat (05/05/2023).

“Memang saya pernah menjanjikan untuk menikahi mawar waktu itu, bahkan saya menawarkan untuk nikah siri dulu, tapi mawar menolak dan ingin menikah resmi bukan siri, tapi saya kan pegawai negeri yang gak mungkin beristri 2 tanpa persetujuan istri pertama saya,” ucap SJ.

Padahal semua sudah jelas, semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada. Sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS.

Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.

Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Keterangan Fhoto: Mawar dan SNJ

Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14, yang berbunyi:

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS, yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Harapan saya permasalahan ini di selesaikan secara baik baik dan kekeluargaan, yang mana saya telah dijanjikan untuk dinikahi secara resmi, setelah SJ menceraikan istri sah nya, ternyata pada kenyataannya tidak. Saya akan menghadap ke Dinas, dalam waktu dekat ini, apa pun resikonya saya dan keluarga sudah mempertimbangkannya.” Tutup Mawar.

Pewarta: Yoez / Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *