Bupati Diminta Segera Evaluasi Kadis Peternakan dan Perikanan Paluta

JPPOS.ID || Padang lawas Utara – Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara diminta evaluasi kinerja Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemda Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabri Dewasa Simamora yang telah diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Balai Benih Ikan (BBI) Pada UPTD di Desa Lantosan I Kecamatan Portibi. Sebagai mana yang diberitakan sebelumnya telah diduga Kadis Pertenakan Dan Perikanan Paluta Tilep Ratusan Juta Rupiah Anggaran APBD yang diperuntukkan untuk UPTD BBI tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Derektorat Jenderal Budidaya NOMOR 248/PER-DJPB/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN BENIH IKAN TAHUN ANGGARAN 2022
Bahwa dalam rangka kebijakan mendukung strategi pembangunan perikanan budidaya yang mandiri, berdaya dan berkelanjutan melalui peningkatan produksi perikanan budidaya, perlu pengolahan benih ikan.

Sabri Dewasa Simamora sebagai Kepala Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Padang Lawas Utara kuat dugaan  telah terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan tindak pidana korupsi  dengan menghilangkan sebagian anggaran yang dikucurkan Pemerintah yang bersumber dari Dana APBD TA 2022 yang mengakibatkan Kerugian negara  Ratusan juta rupiah.

Hal ini dituturkan salah seorang yang diduga pegawai di kantor Dinas Peternakan dan Perikanan yang identitasnya tidak mau disebut namanya.

Dalam penuturannya kepada Media kalau dirinya sudah sering menegur orang yang bersangkutan Ke UPTD BBI agar memproritaskan anggaran pengadaannya sesuai apa yang di butuhkan, yang termasuk di antaranya pengadaan indukan beberapa jenis ikan agar dapat membuat program, baik pembenihan bibit, pembudidayaan dan pencukupan pakan yang berkualitas, itu sudah sering aku katakan sama mereka, tapi mereka tidak mendengarkan apa yang aku katakan, ujarnya.

“Padahal setahu saya memang anggaran itu memang ada ternyata apa yang di dalam pikiranku benar terjadi, apa bila ada yang datang nanti sosial control kalian pasti kucar kacir ujarnya juga menjelaskan, Pengindukan gak ada, gudang pakan kosong, bak pembenihan Kosong di tambah kotornya minta ampun, pokoknya memprihatinkan keadaan UPTD BBI itu”, ujarnya lagi.

Dengan peruntukan ratusan juta rupiah itu, Kadis dan Kabidnya serta Kepala UPTD BBI tersebut  diduga  melakukan tindak pidana  korupsi pengadaan pakan ikan senilai ratusan juta rupiah.

Setelah diduga melakukan korupsi pengadaan pengindukan beberapa ikan untuk pembenihan bibit unggul, perawatan kolam ikan dll 
an juga diduga menelan biaya ratusan juta rupiah yang bertempat di Desa Lantosan I
Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara.

Hal ini diketahui pada hari Rabu, 18 Januari 2023 sekitar Pukul 02.30 WIB, ketika wartawan JPPOS.ID mlakukan peliputan dan investigasi serta cek keadaan di UPTD Balai Benih Ikan Dinas Perikanan tersebut dan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD BBI, Parsaulian Siregar yang mana tidak bisa membuktikan adanya pengadaan pengindukan beberapa ikan seperti Ikan Mas, ikan Lele, ikan tawas, Ikan Gurami dll.

Parsaulian Siregar mengaku dalam penjelasannya, “apa yang harus di bibitkan sedangkan pengadaan pengindukannya terakhir  pada Tahun 2017 itupun tidak ada lagi, yang adalah hanyalah beberapa ikan didalam satu tempat yang berbaur dengan semua jenis ikan yang pengadaannya di sewaktu Bapak Bangun Harahap sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Padang Lawas Utara”, jelasnya.

Tidak adanya pembenihan bibit ikan unggul yang berkualitas sesuai dengan apa yang telah di harapkan Masyarakat sesuai dengan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Tidak seperti harapan, yang ada hanyalah Bibit ikan Lele dan ikan Mas yang diduga dibeli dari pembibit lokal atau penjual bibit lain yang tidak bersertifikat yang asal usulnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas oleh Kepala UPTD BBI  saudara Parsaulian Siregar.

Dalam melakukan tugas dan fungsi saya sebagai warga dan juga wartawan melanjutkan penelusuran terhadap Kepala Bidang Perikanan atas nama : Kamaluddin Siregar
Pada hari Kamis 19 Januari 2023 jam 09.30 WIB dan langsung menemuinya di ruangan Kabid di kantor Dinas Peternakan dan perikanan serta mempertanyakan Keadaan UPTD BBI atas hasil Investigasi saya, Kabid Perikanan pada dinas Peternakan dan perikanan.

Tidak bisa menunjukkan program pengadaan apa yang telah diebutkan diatas dan menjelaskan pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Program yang tersebut di atas sudah selesai namun tidak bisa menunjukkan keabsahannya dan Kepala Bidang meminta kepada saya sebagai pelapor agar mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas dengan alasan tidak bisa menjelaskannya.

Pada hari itu juga  Kamis 19 Januari 2023.
Saya sebagai wartawan akan menemui kepala dinas tersebut. Beliau tidak dapat saya temui dan mengalihkan urusan tetap kepada Kepala bidang perikanan. Maka saya menilai pembuatan SPJ atas Program tersebut hanyalah akal-akalan yang di duga SPJ tersebut Adalah SPJ abal-abal yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan pakta di lapangan dan saya menduga juga tahun 2021 anggaran UPTD BBI juga sama yang itu ada penyimpangan dana karena tidak ada Pengindukan maka bibit benih ikan unggul yang berkualitas tetap tidak ada.

Kepala Dinas Perikanan ketika di mintai keterangan pada beberapa hari yang lalu membantah kalau Pengindukan tidak ada di rencanakan ujarnya. Ini perlu di pertanyakan kalau di  UPTD balai benih ikan tidak ada penyediaan indukan untuk pembenihan bibit unggul beberapa jenis ikan.

Maka dari itu diminta kepada Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP. M.Si  agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Peternakan dan perikanan agar mencopot jabatannya atas dugaan Tindak pidana Korupsi Anggaran UPTD BBI pada dinas Pertenakan dan perikanan kabupaten Padang lawas Utara.

(Sahnan Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *