Enam Poin Hasil Klarifikasi Dari GPDI Pusat, Terkait Polemik di Gereja GPDI Betlehem Luwuk

JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Berlarut dan berkelanjutan dalam Organisasi ke Agamaan kadang membingungkan umat. Hal ini berdampak pada pelayanan, sebab kepentingan Umat harus didahulukan apapun bentuknya, karena Negara melindungi sesuai dengan Undang-undang.

Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

Seperti bunyi ayat dalam Alkitab Filipi 2 : 1 – 5, “Hendaklah sehati sepikir dalam satu kasih dalam melaksanakan tugas pelayanan sehingga terang Kristus dapat dinyatakan di tengah-tengah masyarakat.”

Surat Kesepakatan bersama yang dihadiri Unsur Forkompinda Kabupaten Banggai.

Inilah Kronologis serta Klarifikasi terkait hal tsb,

  1. Akibat adanya permasalahan di GPdI Betlehem Luwuk menimbulkan pro dan kontra dalam jemaat GPdI Betlehem Luwuk sehingga terbentuklah dua kelompok besar. Satu kelompok adalah jemaat yg sangat militan di GPdI dan satu kelompok lainnya mengikuti Pdt. Selvy Baroleh. Beliau adalah gembala jemaat sekaligus jabatan organisasi di GPdI Sulteng sebagai Bendahara Majelis Daerah.
  2. Penangan masalah di GPdI Betlehem Luwuk, Majelis Daerah Sulawesi Tengah melimpahkan penangan permasalahan tersebut kepada pimpinan organisasi GPdI yakni kepada Majelis Pusat sehingga ketua Umum GPdI menugaskan Pdt. DR. Hendrik Suangga, M.Th sebagai Pelaksanan tugas penggembalaan di jemaat GPdI Betlehem Luwuk.
  3. Pada saat Surat keputusan pengambil alihan penggembalaan akan di bacakan kepada Pdt. Selvy Baroleh, S.Th terjadi penolakan dan pemasangan spanduk menyatakan keluar dari organisasi GPdI, sehingga pihak kepolisian Luwuk Banggai mengadakan mediasi pada akhirnya terbitlah satu kesepakatan bahwa gereja GPdI Betlehem di tutup untuk sementara yg di tanda tangani oleh kedua belah pihak.
  4. Proses mediasi terus berlanngsung oleh pihak kesbangpol dan kementerian Agama kabupaten Luwuk Banggai pada akhirnya Pdt. Selvy Baroleh, menyatakan keluar dari organisasi GPdI. Lalu bagaimana dengan suaminya yg sekarang sebagai gembala jemaat GPdI?
  5. Upaya untuk membuka gereja untuk di gunakan sebagai sarana pembinaan umat terus di lakukan yakni dengan memberikan laporan kepada pihak kepolisian bahwa Pdt. Selvy Baroleh, S.Th sudah melanggar kesepakan dan sudah di lantik oleh dewan pengurus daerah GBI sebagai gembala jemaat GBI efrata Luwuk maka seharusnya gedung GPdI Betlehem Luwuk tidak ada lagi hubungannya dengan Pdt. Selvy Baroleh karena telah keluar dari GPdI dan bergabung di GBI.
    Dari pihak GPdI telah membangun komunikasi dengan Sekum GBI dan juga Sekum PGPI bahkan pihak GPdI telah mengajukan permohonan kepada kakanwil Propinsi Sulteng supaya gereja GPdI Betlehem luwuk segera di buka untuk di gunakan berdasarkan arahan dan petunjuk Brigjen Pol. Drs. I Ketut Argawa, SH., MH., MM pada saat kunjungan tugas GPdI ke Mabes Polri, bahwa pembukaan gereja adalah kewenangan kementerian Agama, Polisi hanya memberikan pengamanan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
  6. Syukur tindak lanjut petunjuk Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Polri sehingga oleh kanwil Propinsi Sulteng menugaskan kepala bidang Bimas Kristen untuk mengadakan rapat koordinasi dengan Forkopimda Luwuk Banggai untuk pembukaan gereja GPdI Betlehem Luwuk.
    Tetapi dalam undangan di permasalahkan mengenai Redaksi dengan kata mediasi lagi? Sehingga hasilnya pun gagal karena pihak Pdt. Selvy Baroleh sebagai gembala GBI Efrata Luwuk tidak setuju jika gedung GPdI akan di buka. Ada apa?..ini membingungkan. Dan peserta rapat perwakilan dari GPdI tidak menyetujui. Semoga saja permasalahan ini akan segera selesai..sebab muncul lagi penegasan sebagai hasil rapat pada hari Jumat 4 September 2020 bahwa proses pengadilan akan segera dimulai berdasarkan hasil rapat tersebut.
    Semoga hal ini berjalan sesuai dengan hasil rapat, agar Gereja segera dibuka kembali dan umat berhak mendapatkan Pelayanan.

Sumber: BN, SH, M.Th, Kuasa Hukum GPDI
Rilis, Rvn/JP Sulteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *