jppos.id/Nganjuk – Ratusan motor berknalpot “Brong” yang berjajar di lapangan Apel Polres Nganjuk hasil penindakan dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bulan lalu satu persatu dikembaikan kepada pemiliknya, Rabu (26/4/2023).
Ditemui saat mengawasi proses pengembalian motor-motor tersebut Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Apa saja persyaratannya? Simak baik-baik bagi yang mau ambil motornya.
- Wajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
- Wajib membuat surat pernyataan diatas meterai yang ditandatangani oleh, orang tua, Kades, Kapolsek dan Danramil setempat;
- Kepada pelanggar dibawah umur wajib didampingi orang tua;
- Wajib membawa perlengkapan standart motor;
“Penuhi dulu syaratnya, dan yang paling penting bawa perlengkapkan standartnya untuk diganti disini (di lapangan apel Polres Nganjuk), nantinya knalpot brong dan sparepart yang tidak sesuai standart kita musnahkan,” kata AKBP Muhammad.
AKBP Muhammad menjelaskan dari pelaksanaan KRYD selama 7 hari menjelang Ramadhan 1444 H pihaknya mengamankan kendaraan bermotor trutama R2 yang tidak sesuai spek tek terutama pemakai knalpot brong sebanyak 300 unit.
Ia menambahkan efek yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dimana selama Ramadan dan pelaksanaan libur lebaran 2023 tidak ada arak-arakan dan kejahatan jalanan dapat ditekan.
“Kami berupaya menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan terkendali selama Ramadan dan libur lebaran untuk menjamin kenyamanan masyarakat agar tidak terganggu selama beraktifitas menjalankan ibadah dan kegiatan rutinnya,” pungkas AKBP Muhammad. (acha/dar)