Jppos.ID-Pinrang Ketua LSM-KPK-TIFIKOR Makassar Akan Melaporkan Kepala Desa Mesakada Kec.Lembang Kab Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Ke-Kejaksan Pinrang (Kajari) Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Anggaran 2021-2022,
IRWAN Kepada Jurnal Polisi Sul-Selbar.ID Sebagai Sosial Kontrol LSM-KPK-TIFIKOR Makassar Telah Melakukan Pemantauan Pekerjaan Pembangunan Desa Di Desa Mesakada Kec.Lembang Kab.Pinrang Sulawesi Selatan
Kami Menemukan Dugaan Korupsi Pada Pelaksanaan kegiatan Dana Desa Anggaran Tahun 2021-2022 Desa Mesakada Kec.Lembang Kab.Pinrang Sebesar Rp 504.084.000 Katanya
Atas Hal Itu, Kata Irwan Ketua LSM-KPK-TIFIKOR Makassar
Akan Melaporkan Kepala Desa Mesakada Ke-Kajari Pinrang Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021-2022, Tidak Sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kami Akan laporkan
Pembangunan Jembatan Kayu di Dusun Pasang Lambe Dengan Anggaran Rp 128.971.900.00
Pembangunan Jembatan Tani Di Dusun Mada Dengan Anggaran Rp 85.112.100.00
Pengadaan Mobil Bundes Dengan Anggaran Rp 290.000.000 Di Anggarkan Tahun 2021
Kami Berharap Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Untuk Melakukan Penyelidikan Dan Penyidikan
Kami Mendukung Sepenuhnya Kajari Pinrang Supaya Uang Rakyat Tersebut Dapat Di Pertanggungjawabkan Sesuai Aturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi,Dimana Telah Di Ubah Nomor 20 Tahun 2001Tentang Tindak Pidana Korupsi, Ucapnya
IRWAN Berharap,Agar Aparat Penegak hukum Kajari Pinrang, Tidak Terpengaruh Dan Ter-Interensi Oleh Pihak Manapun
“Hal Ini Demi Menyelamatkan Uang Negara untuk Pembangunan Strategis Desa Mesakada Kec Lembang Kab Pinrang Tegasnya
Hingga Berita ini Di Publis,Awak Media Masih Berupaya Melakukan Konfirmasi Tdk ada Jawaban Dari Kepala Desa Mesakada (Jurnal Polisi pos Sul-Selbar)