Jppos.id, Lampung Timur—Penangkapan Sopir dengan barang bukti (BB) dua unit mobil tronton dengan nomor polisi A 8947 ZE dan B 9086 VYT, bermuatan pasir silika ilegal oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), pada kamis 13 April 2023, menuai berbagai respon publik, khususnya dari masyarakat Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Kamis (20/04/2023).
Selanjutnya, warga Pasir Sakti, kepada awak media, masyarakat menyampaikan apresiasi kepada anggota Polisi KSKP Bakauheni atas keberhasilannya menggagalkan penyelundupan pasir silika ilegal melalui pelabuhan penyebrangan Bakauheni yang akan dikirim ke pulau jawa.
Namun, terlepas dari banyaknya apresiasi dari masyarakat, penangkapan tersebut menuai banyak rumor dan asumsi publik. Menurut beberapa warga yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi media nasional, masyarakat yang mengikuti perkembangan atau tindak lanjut penangkapan pasir silika ilegal merasa heran dikarenakan belum adanya berita atau rilis resmi dari Humas Polres Lampung Selatan, terkait keberhasilan KSKP yang menggagalkan pengiriman pasir silika ilegal tujuan pulau jawa.
“Kami heran, kok, sudah seminggu dari penangkapan, belum ada rilis resmi dari Polres Lampung Selatan, apakah sudah dibebaskan, yaa?… Achh, entahlah, mau ngomong tapi takut salah, yang jelas penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat,” ujar warga yang tidak berharap namanya dipublikasikan.
“Yaa,, kami juga bingung, kenapa belum ada rilis resmi dari polres setempat, sementara penangkapan Mahendra oleh Polsek Pasir Sakti Polres Lamtim, cepat diterbitkan beritanya, siang ditangkap, malam rilis diterbitkan, dan tidak berselang lama sudah banyak berita yang tayang dari berbagai media memuat rilis resmi dari Polres Lamtim,” lanjutnya.
“Apapun ceritanya, kami menanamkan keyakinan, bahwa Polres Lamsel akan menangani kasus ini secara profesional, seperti Polres Lamtim menangkap salah satu pengusaha pasir silika ilegal, yang sekarang berada di Rutan Sukadana, jadi bila sudah ditangkap jangan dibebaskan sampai putusan pengadilan” katanya.
“Sudah selayaknya, Polres Lamsel segera merilis dan menerbitkan berita terkait penangkapan itu, inikan jaman keterbukaan informasi publik, kalau sudah kejelasan informasi dari Polres Lamsel, agar kami tidak bingung dan tidak berasumsi negatif, seakan-akan ada yang ditutupi dari kasus ini.” Tutupnya.
Menanggapi berbagai rumor dan asumsi dari masyarakat. Awak media langsung melakukan penelusuran keberbagai pihak terkait. Anggota piket KSKP ketika dikonfirmasi terkait penangkapan ini, mengatakan bahwa kasus ini sudah diserahkan ke Polres Lamsel untuk ditangani lebih lanjut.
Anggota Humas Polres Lamsel, ketika dikonfirmasi di ruangannya, belum bisa memberikan keterangan, kemungkinan masalah ini sedang dalam proses penanganan Reskrim.
Sementara pada rabu,19 April 2023, sekira pukul 16.00 wib, terpantau oleh awak media BB dua mobil tronton bermuatan pasir silika ilegal yang diamankan oleh KSKP Bakauheni, berada di parkiran Rest area pelabuhan Bakauheni.
Pewarta: Spyn.