Kuasa Hukum Elliana Wibowo Berharap Keputusan Gugatan Klienya Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nanti Berkeadilan

Jppos.id || Jakarta – Kantor Hukum Edsa Attorney At Law sebagai Kuasa Hukum Ibu Elliana Wibowo sebagai pemegang saham Blue Bird, yang sedang memperjuangkan menuntut keadilan Hak haknya di Blue Bird yang pekaranya sedang di sidang di Pengadilan Jakarta Selatan dengan Perkara Perdata Register No.677/Pdt.G/2022/PN.JKTSEL melakukan Konfrensi Pres jelang Keputusan Majelis Hakim pada Bulan Mei 2023 mendatang yang di gelar Restoran Sunda, Sari Idaman, Jl. Cipinang Jaya Raya No. 15, RW 4, Cipinang Muara, Jatinegara,Jakarta Timur,Rabu,(19/04/2023).

Dalam sejarah berdirinya PT Blue Bird Grup dan diakui Purnomo Prawiro dkl
Alm Surjo Wibowo adalah pemegang saham dan pendiri,Selanjutnya setelah meninggal dunia tahun 2000, tercatat ahli warisnya antara lain Almh Ibu Janti Wirjanto sebagai istri, Eliana Wibowo dan Tuan Gunawan serta Ny Lani sebagai anak-anaknya memperoleh hak atas kepemilkan saham Alm Tuan Surjo Wibowo di (Akta Notaris Mohammad Rifat Tadjoedin S.H Nomor 22/2001 tanggal 25 Juli 2001 tentang Keterangan Hak Mewaris Dan Akte Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja Nomor 4 Tanggal 5 Maret 2010 Kesepakatan Pembagian Waris).

Bahwa pada tanggal 10 Mei 2000 lalu, Elliana Wibowo bersama Alm Janti Wiranto diduga telah mendapat perlakuan penganiayaan yang tidak dibenarkan secara Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, demi memperjuangkan hak-hak hukumnya, mengambil langkah hukum melalui Laporan Polisi 1172/935/KA/2000/RESKRIM JAKSEL tanggal 25 Mei 2000.

Semula perkara berjalan dengan baik, sehingga ditetapkan Saudara Purnomo Prawiro, Hj Endang Purnomo, Noni Sri Ayati dan Dr. Indra Marki ditetapkan sebagai tersangka (selanjutnya disingkat, Purnomo Prawiro dkk),namun tanpa
alasan tidak diketahui (diduga ada peranan penegak hukum dengan terlapor), status perkara diatensi untuk ditarik dan ditangani Penyidik Polda Metro Jaya, bukan diperiksa dengan baik dan benar, sebaliknya dengan arogansi melalui kewenangan
tanpa batas, penyidikan dihentikan oleh Polda Metro Jaya melalui surat ketetapan STAP/28/11/2001/DIT/RESERSE, keputusan itu sangat bertentang dengan dua keputusan Praperadilan (i) Putusan No. 03/Pid/Prap/2001/PN Jaksel dan (ii) Putusan
No. 137/Pid.Prap/2001/PT DKI, dimana dibuktikan melalui hakim pemutus menyuruh Polda Metro Jaya untuk segera 1172/935/KA/2000/RESKRIM JAKSEL tanggal 25 Mei 2000 dan melimpahkan berkas
memeriksa kembali Laporan Polisi
perkara kepada penuntut umum, namun ditentang dan tidak dijalankan. Lalu sebenarnya apa yang membuat Tersangka Purnomo Prawiro dkk menjadi kebal hukum sehingga apakah memang modus atensi perkara dan berakhir dihentikan
perkara pidana tersebut atas bagian dari skenario permufakatan jahat guna
mengamputasi hak-hak hukum Elliana Wibowo.

Lebih lanjut, adapun gugatan Elliana Wibowo tercatat pada perkara Perdata Register No. 677/Pdt G/2022/PN JKT SEL, adalah bentuk perjuangan yang tidak henti dilakukan, walaupun sebelumnya Hakim-hakim pemutus yang terdapat di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan diduga tidak fair dalam membuat keputusan atau memeriksa perkara-perkara yang terdahulu.

Seperti di ketahui Elliana Wibowo yang notabene sebagi salah satu pemegang saham di Blue Bird sejak tahun 2013 sampai hari ini tidak mendapatkan hak-haknya di Blue Bird Grup dan Sebagai bukti perlawannya yang tidak henti-hentinya dari Elliana Wibowo terus melakukan upaya-upaya hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Kuasa Hukumnya,namun menurut Kuasa Hukumnya Saddan Siturus,SH dari Edsa Attorney At Law menduga upaya hukum kliennya diduga digilas oleh kekuasaan, kewenangan dan kepentingan yang diduga dilakukan secara mufakat oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam penegakan hukum.

Dalam Konprensi pres yang dilaksanakan Saddan Siturus,SH salah satu Kuasa Hukum Elliana Wibowo menyampaikan kenapa ada dugaan adanya oknum oknum yang bermain di penegakan hukum kliennya tersebut.

“Kalau pengaduan dari dulu sudah dilakukan tapi kami tidak membahas kesitu.Terkait dengan adanya pengakangan tadi kami melakukan upaya hukum,kami melukakan gugatan PH ke pengadian itu saran kami dan yang kedua kami akan bersurat ,bahkan perkara ini kami akan menyurati KPK karena dugaan kami ada indikasi indikasi suap dan grativikasi agar apa,Bagaimana mungkin pemega sahama melakukan gugatan dan dy dikalahkan legetemasi bahwa ibu mega ini tidak punya kewenangan.” ujarnya.

Saat ditanya awak media terkait tuntutan Elliana Wibowo Kuasa Hukumnya Saddan Siturus,SH menjelaskan.

“Kamis kemarin melihat jadwal sekejul selanjutnya akan ada keputusan terkait dengan gugatan.Terkait dengan penganiayan berkas sudah kita analisi diidetivikasi untuk ketika ada celah persedur tadi kita akan lakukan presedur melawan hukum gugatan melawan hukum kita akan mengugat orang orang yang memberikan keputusan yang salah hal tersebut.Perkara ini bukan sekedar terkait dengan nominal saja,nominal itu mungkin dari satu sampai sepuluh ke sepuluh tapi ini persoalan marwah dan sejarah yang telah dihilangkan pemilik rumah tidak boleh masuk kedalam rumah jadi itu yang mau kita luruskan.agar arwah yang sudah meninggal itu bisa tenang.Karena pak suryowibowo ini punya sejarah yang sangat dekat dengan pendirian PT Blue Bled grup jadi kemudian kalau hari ini terjadi penghapusan yang perlu kita luruskan.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *