Penambangan Pasir di Ds Jayasari Resahkan Warga, Pemda Lebak Terkesan Tutup Mata

Jppos.id.Lebak Banten,—-Aktivitas liar penambangan pasir galian C di kp. Sarimulya Ds. Jayasari, Kecamatan Cimarga , Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dikeluhkan masyarakat setempat. Beberapa warga mengaku resah dengan adanya kegiatan yang diduga kuat tanpa izin tersebut.

Hal ini terungkap dari informasi yang disampaikan warga Ds. Jayasari yang namanya enggan di sebutkan, Kamis, 6 April 2023. Narasumber ini, sebut saja namanya Budi, menceritakan bahwa terdapat aktivitas tambang liar galian C Diduga ilegal milik mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB). kuat dugaan pertambangan tersebut melangar Undang-Undang No.3 thn 2020 tentang pertambangan dan batu bara, ancam pidana 5 thn penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU No.3 thn 2020.

“Galian C liar ini diduga kuat merusak lingkungan serta meresahkan masyarakat dan berpotensi konflik. Hal itu dikarenakan terdapat aturan yang tidak memperbolehkan aktivitas galian C berdekatan pemukiman warga, serta merusak Lingkungan yang mengakibatkan terjadinya erosi dan banjir,” kata narasumber Budi.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut jangan dianggap hal yang biasa. Saya dan warga Sudah beberapa kali menyampaikan kepada aparat pemerintah baik desa,kecamatan dan juga pemkab lebak. Seperti di ketahui oleh Warga disini semuanya sempat Bupati ITI Octavia pun datang meninjau lokasi namun seolah-olah terkesan pembiaran sedangkan banyak kasus bencana yang terjadi di sini, umumnya akibat ulah sejumlah oknum yang melakukan kegiatan ekspolitasi sumber daya alam yang merusak keadaan sekitar alam itu sendiri.

“Malangnya, aparat Pemerintah Daerah setempat terkesan tutup mata dan tidak merespon dengan serius informasi dari masyarakatnya. Aparat berwajib juga sebelas-duabelas dengan Pemda Lebak. Malahan, dari pantauan media, ada oknum aparat yang diduga keras menjadi backing kegiatan penambangan liar tersebut.

Sehubungan dengan kasus ini, kata Budi, pihak masyarakat berharap aparat dan Pemerintah Pusat perlu meninjau lokasi untuk membuktikan kebenaran informasinya. Setelah itu, mesti dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku terhadap para pelaku penambangan liar dimaksud.

“Kita berharap Pemerintah Pusat segera meninjau aktivitas penambangan galian C di kawasan tersebut. Selain itu juga para penegak hukum harus melakukan tindakan tegas dalam penertiban galian C sebelum terjadinya bencana,” pungkas Budi.

Pewarta:Wrd/andry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *