JPPOS.ID I SINTANG, KALBAR – Dalam rangka menciptakan Situasi dan Kondisi Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kepolisian Sektor Dedai melaksanakan Kegiatan Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat). Senin (3/4/2023).
Berbekal informasi dari Masyarakat yang memberikan informasi bahwa telah terjadinya Kegiatan Perjudian Sabung Ayam selama 2 hari berturut-turut hari Sabtu dan Minggu di suatu tempat di Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Maka Pada hari Senin tanggal 3 April 2023 Jam 16.30 Wib s/d selesai, Kapolsek Dedai beserta jajaran melaksanakan penegakan hukum terhadap kegiatan perjudian sabung ayam di Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang tersebut.
Dalam kegiatan tersebut petugas tidak menemukan adanya aktifitas perjudian dan hanya menemukan lokasi (arena judi sabung ayam) yang telah ditinggalkan, kemudian oleh petugas,arena judi sabung ayam tersebut dilakukan pembongkaran dan dilakukan pemusnahan.
Kapolsek Dedai AKP Nono Partoyuwono yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan dimaksud dilaksanakan dalam rangka Operasi PEKAT 2023 dan adanya keluhan dari warga sekitar yang resah dengan adanya aktifitas perjudian sabung ayam tersebut.
Kapolsek Dedai juga menambahkan bahwa kegiatan penggerebekan tersebut sebelum dilaksanakan kami juga sudah Berkoordinasi dengan Kepala Desa Empaci dan Tokoh masyarakat Desa Empaci setempat.
Arena Sabung Ayam apakah termasuk judi?
Sabung Ayam Judi sabung ayam merupakan sebuah kegiatan perjudian yang dilakukan dengan memasang taji, yaitu sebuah pisau kecil yang dipasangkan di kaki dua ayam jantan yang diadu sebagai senjata untuk membunuh lawannya.
Terakhir, kapolsek Dedai juga Memberikan himbauan kepada Masyarakat Desa Empaci yang kebetulan hadir menyaksikan penggerebekan tersebut baik yang pernah ikut main ataupun yang tidak agar tidak lagi melakukan perjudian sabung ayam maupun perjudian lain pintanya.