Jppos.id || Provinsi Lampung – Polda Lampung menggelar press release hasil ungkap kasus narkoba hasil tangkapan periode bulan Januari hingga Maret 2023, Melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus sembilan kasus dengan 22 tersangka yang ditahan.
Dalam press release tersebut Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan mengungkapkan berhasil menyita ratusan kilogram narkoba jenis ganja dan sabu serta ribuan pil ekstasi, Kamis (30/03/2023).
Direktur Resnarkoba Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya mengungkap sembilan kasus dengan 22 tersangka ditahan.
“Kasus pertama, Rabu (8/3/2023) pukul 22.00 WIB, yaitu perkara pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dan ekstasi,“Dengan tersangka inisial ZN, RG, dan AP di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan barang bukti (BB) 37,7 kg ganja dan 4.937 butir ekstasi,” ungkapnya
“Kedua, Jumat (13/1/2023), pengungkapan kasus narkotika jenis ganja pukul 00.30 WIB,“Dengan tersangka inisial BH dan RH di SPBU Garuda Hitam dengan barang bukti 35 kg ganja dan disita uang dengan alasan upah,” ujarnya.
“Seterusnya perkara narkotika 2 kg ganja, Selasa (21/2/2023) pukul 22.30 WIB dengan tersangka HF dan MS dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan Bakauheni, Perkara pengungkapan kasus narkotika jenis 3 kg sabu, Minggu (8/3/2023) dengan tersangka RW, IC, PS, dan FS di pelabuhan Bakauheni, Untuk perkara pengungkapan kasus narkotika 6 kg ganja, Rabu (11/3/2023), tersangka masih DPO karena BB kami temukan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” jelasnya.
“Lalu, pengungkapan kasus narkotika 8 kg sabu, Sabtu (14/3/2023) dengan tersangka ZS, BQ, dan SA di area Pelabuhan Bakauheni, Kemudian, perkara pengungkapan kasus narkotika 18 kg sabu, Kamis (19/3/2023) dengan tersangka IK di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,“Di hari yang sama 19 Maret 2023, ditemukan kembali 30 kg sabu dengan tersangka RS, S, AM, IF, dan BR,” bebernya.
“Selanjutnya, perkara pengungkapan kasus narkotika 6 kg sabu, 21 Maret 2023, dengan tersangka HF dan MS di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Total BB 43 kg ganja, 102,7 kg sabu, 4.937 butir ekstasi, dan uang Rp738 juta,”Dari jumlah total BB,apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp155,6 miliar dan mampu menyelamatkan 480.737 jiwa.” Tutupnya.
Pewarta: Bahri*