Kajari Bengkayang Menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Korupsi Restribusi Jasa Pelayanan RSUD Bengkayang

JPPOS.ID I BENGKAYANG, KALBAR – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat tahun anggaran 2010.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tomy Adhiyaksaputra, S.H, M.H melalui press rilis yang diunggah di Instagram menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2010. Kamis (30/3/2023).

“Perbuatan tersangka PB merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.924.466.199 (sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah,” jelasnya.

Perbuatan tersangka PB melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam rilis tersebut, setelah diproses tahap II selesai dilaksanakan, selanjutnya terhadap tersangka PB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan.Pada berita sebelumnya di Suara Pemred 20 Mei 2022, Kejari Bengkayang merilis perkara yang sedang ditelusuri. Kejari Bengkayang telusuri dugaan adanya penyimpanan dalam pemberian insentif hasil retribusi Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan pada Rumah Sakit Umum daerah Bengkayang, pada tahun anggaran 2010.

“Perbuatan tersangka PB merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.924.466.199 (sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah,” terang Tomy.

Lanjutnya, perbuatan tersangka PB melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Setelah diproses tahap II selesai dilaksanakan, selanjutnya terhadap tersangka PB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan,” tutup Kajari Tomy. (Kus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *