Jppos ID Bengkulu SELUMA,28 Maret 2023,polres Seluma Polda Bengkulu melakukan press realese tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yang didampingi oleh Kabag Ops AKP Yudha Setiawan SH,kasat Reskrim seluma iptu Dwi Wardoyo SH MH.kasie Humas polres seluma Noprijal SH .
sebut saja Bunga, mendapat kelakuan bejat inisial pi 39thn yang beralamatkan dikabupaten Seluma.
Malang bagi bunga saat berniat bermain bahkan berkunjung kerumah pelaku Pi, yang masih sepupu orang tua Bunga niat hati bersama ibu menjenguk anak pelaku Pi yang masih berumur 4 bulan.
Namun bunga justru bunga mendapat perlakuan yang bisa merusak masa depannya.
Dengan bujuk rayu pelaku Pi korban bunga yang memang tidak tau apa-apa soal yang begitu (kalau bunga disetubuhi) apa lagi Bunga masih berusia 5 tahun,saat itu sang ibu yang memang ingin melihat bayi atau kupiak dalam bahasa dusunnya,tidak menyadari kalau putrinya bunga sudah jadi korban persetubuhan oleh pelaku pi yang masih kerabat dekat masih bersama istri pelaku dilain ruangan.
Tanpa menaruh curiga tiba tiba bunga menghampiri ibunya dan ingin mengajak pulang dikarenakan celananya yang basah yang pengakuan bunga basah karena Minyak manis.
Karena sewaktu bunga di setubuhi pelaku Pi mengatakan kalau ditanya celana bunga basah disebabkan kena minyak mani.
Namun saat dilihat ibu korban (bunga) ini basah bukan karena minyak manis,tapi ini berbau sperma.Sehingga ibu korban pulang kerumah dengan memeriksa kan kebidan desa.
Alangkah terkejutnya ibu korban melihat yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian polres seluma Polda Bengkulu.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban minta visum ke et repertum RSUD Tais,serta memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti,unit PPA bersama tim opsnal (tim sebuto) melakukan penangkapan terhadap pelaku Pi dirumahnya diwilayah kec SA untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Mako polres Seluma Polda Bengkulu.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku dikenakan pelanggaran tindak pidana anak dibawah umur dengan pasal undang undang Perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun ungkap kasat Reskrim Polsek seluma iptu Dwi Wardoyo.
heno.








