Jppos.id || Hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 tampak belasan karangan Bunga membanjiri pintu masuk Markas Komando Polres Metro Jakarta barat di Jalan Daan Mogot – Jakarta Barat.
Beberapa Wartawan yang mendekat menemukan bahwa ternyata karangan Bunga tersebut adalah bentuk apresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat yang dianggap Berhasil Menahan Advokat Natalia Rusli yang selama ini dinyatakan Buron dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang DPO No.32/XII/2022/Res-JB sejak tanggal 1 Desember 2022 lalu.
Dilihat dari nama2 pengirim Karangan bunga tersebut ternyata dikirimkan oleh Mantan Klien2 DPO dan Tersangka Natalia Rusli yang juga menjadi Korban dugaan Investasi Bodong Indosurya, Fikasa, dan Pracico. Semua karangan bunga tersebut dikirimkan sebagai ungkapan Rasa Terima Kasih Para Korban yang juga Klien Natalia Rusli kepada Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran kesatuannya.
Bahkan berbagai gabungan elemen masyarakat dari para Korban Tersangka NR dan Advokat Anti Bodong juga turut memberikan ucapan Terima Kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran atas kerja kerasnya telah berhasil menangkap dan menahan Natalia Rusli yang memang selama ini dikenal sangat lihai, licin bak belut dan kebal hukum sehingga susah diproses.
Wartawan juga melihat Kuasa Hukum Pelapor yaitu Advokat Susandi, SH turut memberikan apresiasi dalam bentuk karangan bunga kepada kesatuan Polres Metro Jakarta Barat atas kerja keras tim penyidik dari tahap awal sampai tahap akhir terhadap proses Hukum Tersangka Natalia Rusli.
Dihub terpisah Advokat Susandi, SH yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia wilayah Jakarta Utara menyatakan, ” Mewakili Klien Saya Ibu VS yang mana beliau saat ini sedang tidak fit saya menyampaikan Apresiasi setinggi – tingginya kepada Polres Metro Jakarta Barat dan kesatuannya, kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang baru Kombes Pol M.Syahduddi, SIK, MSi dan Kompol Andri Kurniawan, SIK selaku kasatresrim Polres Metro Jakarta Barat serta kepada Kompol Niko Purba, SH, SIK selaku Wakasatreskrim serta kesatuan unit Harda yaitu Kanit AKP Saifudin Ali dan Bripka Ibnu Aqil, SH selaku penyidik dari awal proses dimulainya penyidikan sampai tahap akhir saat ini.”
Natalia Rusli selama ini memang dikenal sangat kebal hukum bahkan di dalam tahanan tahti polres metro jakbar pun dirinya masih bisa membuat release di berbagai media papan atas bahwa seolah-olah penetapan Tersangka terhadap dirinya adalah Upaya Kriminalisasi dan salah alamat.
“Tentunya dengan adanya Release Resmi dari Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat hari Senin tanggal 27 Maret 2023 kemarin dapat kita sebut telah mematahkan segala ungkapan Tersangka NR ke media yg disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Sdri. Farlin Marta, SH beberapa hari lalu bahwa Advokat Mempunyai Hak Imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan serta ungkapan Bahwa seolah-olah yang bersangkutan telah dikriminalisasi. Dan yang paling penting adalah bahwa Klien saya mentranfer ke rekening pribadi Tersangka NR adalah sebesar Rp.45.000.000,- bukan seperti yang telah pihak ybs gambarkan di media yaitu sebesar Rp.15.000.000,- saja kerugian klien kami dan sudah dikembalikan 3x lipat oleh ybs yaitu sebesar Rp 45.000.000,- dan satu yang terpenting Bahwa Pihak Kami adalah Korban dan bukan upaya untuk menutupi suatu tindak pidana karena kenyataannya Klien kami telah mengembalikan uang yg ditrf oleh pihak Natalia Rusli sesaat setelah berkas dinyatakan P21 oleh kejaksaan negeri Jakarta Barat yaitu pada tanggal 15 November 2022 yang lalu,” tutup Susandi mengakhiri.