JPPOS.ID || SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memeriksa 17 saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, di kantor Camat Kerinci Kanan, Beberapa waktu lalu pada Kamis, 19 Januari 2023.
Setelah menggeledah Kantor Dinas Pertanian (Distan) Siak pada 15 November 2022 lalu, Kejari Siak terus mendalami kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Selanjutnya di Kecamatan Kandis 379 akan di periksa terdiri : 1. Petani 2. Kelompok Tani 3. Gapoktan 4. Beberapa perusahan.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu, Kejari Siak juga sudah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat pembuktian. Termaksuk salah satu perkebunan penampung pupuk tersebut di km 19 waduk Kec.Kandis
“Kemarin tim sudah memanggil dan meminta keterangan 17 saksi. Semuanya para petani yang menerima pupuk subsidi. Mereka diperiksa di Kantor Camat Kerinci Kanan,” kata Kepala Kejari Siak, Dharmabella Tymbasz.
Kejari memastikan timnya terus bekerja untuk mencari dan memperkuat bukti. Bahkan, dari 379 orang yaitu 50 petani penerima pupuk bersubsidi yang disurati, baru 17 orang yang memenuhi panggilan.
“Tim terus bekerja. Kita tetap profesional dalam menangani perkara ini. Saksi lain dari Dinas Pertanian juga sudah kita periksa,” katanya.
Kajari Siak menyebutkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan guna mengetahui berapa jumlah penerima yang sebenarnya. Hal itu dinilai penting untuk mengetahui besarnya kerugian negara yang timbul dalam dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.
“Tim kita secara simultan akan terus bergerak guna menghadirkan para saksi yang diperkirakan berjumlah ratusan petani. Mereka terdaftar selaku penerima pupuk bersubsidi. Sehingga, memerlukan waktu dalam pelaksanaannya. Sebab, masih banyak yang belum hadir sesuai panggilan saksi yang dilayangkan melalui kelompok-kelompok tani,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Pidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan data dari sejumlah saksi. Dia mengaku sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk distributor pupuk, pejabat di Dinas Pertanian Siak, pemilik kios pupuk di Kerinci Kanan dan Kandis hingga pihak terkait lainnya.
“Lebih dari 30-an saksi sudah dimintai keterangannya. Memang dalam kasus seperti ini, banyak tahapan yang harus dilalui. Contohnya, harus ada hasil audit berapa kerugian akibat kasus ini,” kata Huda.
Dia memastikan, kasus pupuk bersubsidi ini tetap berlanjut. “Intinya, kasus ini tetap berlanjut. Kami terus bekerja,” sebutnya.
Huda menjelaskan, program pupuk bersubsidi untuk wilayah Kerinci Kanan dan Kandis mempunyai anggaran gemuk dibanding kecamatan lain. Dari program itu terdapat dugaan permainan dari tingkat distributor, koperasi (gapoktan) hingga instansi terkait di Kabupaten Siak.
“Kami juga mendapat perintah Jaksa Agung agar memberantas mafia pupuk,” katanya.
Pada 22 Agustus 2022 pihaknya mulai melakukan penyelidikan. Dari 14 kecamatan terdapat dugaan penyimpangan di Kerinci Kanan dan Kandis. Sedikitnya ada lima jenis pupuk bersubsidi yang ditetapkan ke wilayah Kerinci Kanan dan Kandis pada 2021, yakni pupuk jenis Urea, ZA, SP36, Ponska dan Organik.
“Awalnya kami menemukan permainan ini di tahap Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat Dinas Pertanian,” kata dia.
Kemudian, Dinas Pertanian memasukkan nama-nama petani yang tergabung dalam kelompok itu. Sumber nama-nama itu dari koperasi atau Gapoktan di Kerinci Kanan dan Siak.
Kemudian distributor menyalurkan pupuk ke Kios Pupuk Lengkap (KPL), dan diteruskan ke petani kelapa sawit.
“Ada beberapa petani yang tidak menerima pupuk, namun namanya masuk ke RDKK,” jelasnya.
Sedangkan Dinas Pertanian Siak sebagai verifikator. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian di dinas tersebut berperan sebagai pembina RDKK. Kasi Pupuk di bidang ini tugasnya sebagai verifikasi dan validasi data.
“Kasi pupuk ini lah yang mengecek semuanya sampai ke penyaluran,” sebutnya.
Pada 2021 lalu, pupuk bersubsidi yang dialokasikan ke Kerinci Kanan sebanyak 5.053 ton. Pupuk ini disalurkan ke 23 Gapoktan/Koperasi.
“Jadi, awalnya pupuk ini dibeli oleh distributor dengan harga subsidi. Baru setelah itu disalurkan ke KPL kecamatan, pembelian pupuk bersubsidi ini harus ada RDKK,” kata dia.
Namun, ada petani yang dapat pupuk subsidi jenis urea sebanyak 1,2 ton dalam setahun. Azas pupuk berimbang tak ada di Kerinci Kanan saat itu. Kejari Siak menduga ada unsur memperkaya diri sendiri dalam program itu.
“Secara rinci semuanya belum bisa kita sampaikan, nominalnya atau lain-lain, sebab ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. (red)