JPPOS.ID
Jakarta -Seperti yang di sampaikan dalam aturan UU Yang mana kita harus patuh terhadap hukum, disini masih banyak yang belum mengetahui dan memahami aturan hukum terutama yang menjadi sorotan adalah pegawai di Pemerintahan harus mengetahui aturan hukum sehingga tidak gagal paham.
Seperti UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai UU No 14 Tahun 2008 dengan aturan ini masih sering di temukan di dalam instansi pegawai pemerintah yang sudah mengetahui, juga pura-pura tidak paham dengan aturan ini. sehingga hal ini menjadi terhambat nya dalam penyampaian informasi kepada publik. Yang mana seharusnya informasi dapat tersampaikan dengan cepat ,tepat dan akurat.
Informasi yang di sampaikan kepada publik baik seputaran pemerintahan atau informasi yang sifatnya umum, sehingga yang di sampaikan kepada masyarakat luas benar- benar terjamin. Terkait informasi yang di terima oleh publik, dan betul- betul terjamin kebenaran nya dan terhindar dari informasi Hoak, serta di sinipun masyarakat berhak turut serta dalam pengawasan terhadap pemerintahan dan aturan kebijakan publik.
Abdul Hamid Wasekjen DPP Ruang Journalist Nusantara dan Juga Pimpinan Umum Redaksi Media mengatakan hal ini memang betul sering saya di temukan di instansi pemerintah yang mana seharusnya ini tidak terjadi.
Terkait Kurang nya Tranpransi dalam hal informasi Pemerintah, padahal sudah jelas Undang-undangnya. Apalagi kita sedang menjalankan tugas pengawasan Sosial Control. Bahkan sering terjadi percekcokan, apalagi menyangkut dengan pertanyaan-pertanyaan yang di lontarkan, berbau nilai anggaran pemerintah.
Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi, karena kita sama-sama mengetahui aturan undang-undang. Mari kita sinergitas dan dukung program-program pemerintahan dan kita sama-sama mengawal aturan kebijakan Publik, guna kita perubahan yang lebih baik, ucapnya.
Jekson sihombing