Pengelolaan Keuangan Jasa Layanan Parkir Yuliarso, Pendapatan Restribusi Sangat Transfaran

JPPOS.Id
Pekanbaru – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, memastikan pengelolaan keuangan pendapatan jasa layanan parkir, tepi jalan umum sudah sangat transparan. Pasalnya, pendapatan parkir dari pengelola langsung ditransfer ke rekening kas daerah.

Setoran parkir dari pengelola tidak lagi dilakukan secara tunai. Namun, penyetoran dilakukan secara non tunai sesuai dengan target harian yang diberikan.

“Disampaikan dalam regulasi Permendagri nomor 79 tahun 2018 kita sudah membuat pengelola keuangan parkir ini menjadi BLUD. Jadi turunannya di atur dalam Perwako,” kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Kamis (16/3/2023).

Kemudian, untuk peraturan daerah atau Perda nomor 14 tahun 2016 mengatur tentang tarif parkir. Sudah diatur zona berdasarkan tingkat lalulintas tinggi dan ekonomi tinggi diatur tarif progresif dari Rp4 ribu hingga Rp8 ribu.

Namun, Pemko Pekanbaru kini menetapkan tarif parkir Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat. Penetapan ini diambil setelah Dishub Pekanbaru menggelar kajian dan Forum Grup Discussion (FGD) bersama pihak terkait dan kompeten.

“Jadi, hari ini tarif parkir itu kita sesuaikan. Pada Perda itu disampaikan (tarif parkir) diukur dengan kemampuan masyarakat. Kita sudah punya kajian, berdasarkan survei didapati hasil kemampuan orang Pekanbaru mereka bisa parkir hingga 3 kali sehari,” terangnya.

Yuliarso menyebut, bahwa parkir ini bagian dari lalulintas. Dengan jumlah kendaraan 1,1 juta yang terdata di samsat, maka lalulintas Pekanbaru harus diatur. Parkir sendiri bagian dari lalulintas.

Pihaknya tidak semata hanya untuk menggapai PAD. Namun, lalulintas dan kendaraan ini perlu diatur. Maka dengan pengelolaan yang baru, kita tidak mempertentangkan, dan juga tidak melanggar Perda.

“Tapi sudah diatur dengan regulasi BLUD, ini juga melalui proses seperti kajian, pendampingan, dan sosialisasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pendapatan parkir saat ini jauh lebih terukur dan transparan. Dishub bersama pengelola telah membuat kontrak terkait pendapatan parkir.

Uang yang masuk hari ini terukur. Tertuang dalam kontrak berapa pendapatan setahun, ini sudah cukup transparan dan uang itu langsung di transfer ke rekening pemerintah.

“Saya sudah perintahkan anggota saya untuk tidak menerima uang cash, tapi langsung diberikan rekening Pemda ke pengelola,” ulasnya.

Ia menambahkan, hasil pendapatan sudah menunjukan hasil positif. Hingga saat ini pihaknya sudah menghimpun Rp2,6 miliar pendapatan parkir. Jumlah ini terhitung sejak Januari 2023 hingga awal Maret 2023.

Jekson Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *