JPPOS.ID – Medan – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dedy Aksyari Nasution ST minta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan tegas terhadap aturan, Dedy minta Pemko Medan menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin.
“Kemungkinan banyak papan reklame di Kota Medan yang tidak memiliki izin, apalagi yang berdiri di atas gedung, halaman kantor dan rumah-rumah penduduk,” kata Dedy Aksyari dikutip, Minggu (5/2/2023).
Kata Dedy, banyak informasi dari masyarakat atas menjamurnya papan reklame yang tidak memiliki izin. Dia mencontohkan seperti di Jalan Jawa dan papan reklame di Jalan Sei Sikambing/Jalan Gatot Subroto dan sejumlah lokasi lainnya.
Menurut politisi Partai Gerindra Kota Medan ini, ada larangan berdirinya papan reklame tak memiliki izin. Hal ini berdasarkan Peraturan WaliKota Medan No 17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame, dijelaskan jika diketahui ada pelanggaran izin maka sesuai Bab IX Pasal 14 maka pembongkaran papan reklame dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Dedy menyebutkan pendirian papan reklame tidak memiliki izin tentu saja berdampak pada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sebelumnya tambah Dedy, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afi Nasution di awal kepemimpinannya berupaya mendongkrak PAD salah satunya dari restribusi izin pendirian papan reklame.
Seharusnya, sambung Dedy, apa yang telah dilakukan Wali Kota Medan tersebut menjadi pelajaran bagi para pengusaha nakal yang ingin meraup keuntungan dengan tidak membayar pajak. Sehingga menimbulkan kebocoran PAD bagi Pemko Medan.
Selain pendirian papan reklame tanpa izin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini juga menyinggung soal pengusaha properti yang tidak taat aturan dan mendirikan bangunan tidak sesuai perizinan. (JPP/RT)