Jppos.id, Lampung Timur—Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Jum’at (10/03/2023), yang dihadiri langsung oleh AKP SI. Marbun. Pada acara ini warga setempat menyampaikan beberapa keluhan, dan salah satu keluhan warga tersebut adalah adanya oknum Wartawan dan LSM yang membuat resah, karena sering mendatangi pengecer pupuk bersubsidi bergaya preman.
Bahkan sampai menyebabkan para pengecer pupuk bersubsidi, tidak berani membuka pintu setiap hari, (dilansir dari Media Online LAMPUNGPRO.CO, https://lampungpro.co/post/45476/irigasi-di-kedung-ringin-pasir-sakti-lampung-timur-tak-manfaat-bagi-petani-malah-bikin-banjir-50-hektare-sawah).
Menanggapi hal itu, Kapolsek mengatakan dulu Gapoktan pernah dikumpulkan dan diberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Ormas.
“LSM dan Ormas dilarang meminta uang imbalan atau yang lainnya. LSM juga dilarang menggantikan wewenang Polri. Apabila ada perbuatan dari LSM atau pers yang tidak benar segera laporkan ke polisi, kami siap menindaklanjutinya,” kata AKP Marbun.
Berkaitan dengan hal tersebut, AKP Marbun, di Mapolsek Pasir Sakti, pada sa’at dikonfirmasi awak media, kamis (16/03/2023), membenarkan adanya keluhan yang meresahkan warga, pada sa’at Kegiatan Jum’at Curhat,
“Yaa,, memang benar,, ada beberapa keluhan warga yang diutarakan kepada kami, dan diantara keluhan tersebut, ada warga yang berkeluhkesah tentang adanya oknum Wartawan ataupun LSM, yang sering mendatangi pengecer pupuk bersubsidi bergaya preman” ucap Kapolsek.
Selanjutnya Marbun pun, menjelaskan pada awak media, pernah mengumpulkan Gapoktan dan bersosialisai tentang Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Ormas.
“Saya pernah bersosialisasi juga kepada warga, bahwa Wartawan, LSM, Ormas,, harus ada, karena itu ada Undang-Undangnya,, bahkan saya menjelaskan kepada mereka,, Wartawan atau Pers itu adalah Pilar Keempat Demokrasi, yang berperan sebagai kontrol sosial” jelas Marbun.
Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan terkait larangan bagi Wartawan, LSM, dan ORMAS, adalah meminta uang (memeras) kepada warga atau masyarakat.
“Saya jelaskan kepada mereka bahwa Wartawan, LSM, ORMAS, itu dilarang meminta uang yang sifatnya memeras kepada masyarakat, dan bila ada warga yang melapor terkait pemerasan, maka siapapun pelakunya itu, akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku” beber Kapolsek.
Ketika, awak media menanyakan siapa nama Wartawan, Media, LSM atau ORMAS, yang telah menyebabkan keresahan masyarakat, khususnya dikalangan petani yang sa’at ini sedang mencuat, Kapolsek tidak menyebutkan nama wartawan, media, LSM, ORMAS, karena masih menjaga privasi oknum tersebut.
“Saya sudah mengantongi beberapa nama oknum tersebut, namun karena ini sifatnya hanya curhat bukan laporan resmi,, kami tidak ambil tindakan, namun bila dikemudian hari ada laporan resmi dari masyarakat yang diminta uangnya dan sudah masuk dalam unsur pemerasan, pasti kami dari kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut, karena kami Polisi,, dan Polisi itu Melayani Masyarakat” tegas Marbun.
Pada akhir wawancara, ketika ditanya ciri-ciri oknum LSM, Wartawan ataupun ORMAS, yang telah menyebabkan resah tersebut, orang nomer satu di Mapolsek Pasir ini mengungkapkan salah satu oknum itu adalah Mantan Polisi yang jadi anggota LSM.
“Saya tidak bisa menyebutkan siapa oknum wartawannya atau oknum LSM maupun ORMASnya,, tapi saya kasih gambarannya aja,,yaa,, salah satu oknum tersebut adalah Mantan Polisi yang jadi anggota LSM” tutup Marbun.
Pewarta: Spyn / Tim