Jppos.id, Lampung Timur—Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERD) Nomor 1 Tahun 2016 berlangsung di Balai Desa Taman Asri, Kecamatan Purbolinggo, Jum’at (3/3/2023).
Turut hadir, anggota DPRD Provinsi Lampung Ismail Ja’far, Babinsa Koramil 429-06/Purbolinggo Koptu Sutardi, Bhabinkamtibmas Bripka Ria Sugara, Kades Taman Asri Adi Putra, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Taman Asri.
Dalam sambutanya Anggota DPRD Provinsi Lampung Ismail Jafar mengatakan Tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat.
“Sehingga berdasarkan Perda tersebut, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengantisipasi konflik dengan cara-cara musyawarah,” ucapnya.
Politisi Partai PKS ini juga menambahkan, selain masyarakat, Perda ini juga harus dipahami oleh perangkat desa dan kelurahan, masyarakat sebagai objek pencegahannya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat di Kecamatan Purbolinggo khususnya Desa Taman Asri dapat mempererat kebersamaan dan kesatuan antar sesama, jangan sampai perbedaan pendapat dan pandangan malah menimbulkan konflik”, pungkasnya.
Sementara, Koptu Sutardi Babinsa Koramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Sehingga kedepan masyarakat tidak lagi apatis jika terjadi konflik di desa.
“Rembug pekon adalah bincang-bincang, berunding, negosiasi yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas Kades dan stakeholder lain untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Sehingga dengan adanya kegiatan ini masyarakat tidak lagi apatis dalam menyelesaikan permasalah di daerahnya. Sehingga tidak menimbulkan potensi konflik yang berkepanjangan,” tuturnya.
“Mari kebhinekaan ini kita rajut dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga akan tercipta masyarakat yang aman dan damai,”pungkasnya.
Pewarta: Spyn