JPPOS.ID || Bangka Belitung. Acara program sosialisasi halojpn.id se-Kecanatan Air Gegas berlangsung meriah. Acara dilakukan di Gedung Serbaguna Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari kamis (03/03/2023).
Dalam kegiatan acara program ngayau Desa halojpn.id dan peraturan perundang-undangan ini tersebut dan dihadiri oleh Rima Shite Kajari Bangka Selatan, Kepala unit PT. Timah Bangka Selatan , Camat Air Gegas, Kasi Intel kajari Bangka Selatan, Kersus Kajari Bangka Selatan – Sekcam Kecamatan Air Gegas, Seluruh Kepala Desa se Kecamatan Air Gegas – seluruh Ketua BPD Desa yang ada di Kecamatan Air Gegas.
Dalam tema program ngayau Desa sosialisasi halojpn.id dan peraturan perundang-undangan optimalisasi pelayanan hukum secara digital bidang perdata dan tata usaha negara.
Pemerintah Desa se-Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023. Dan juga langsung Kajari Bangka Selatan memberikan Piagam Sertifikat Penghargaan seluruh kepala Desa yang berprestasi di Kecamatan Air Gegas dan juga Camat Air Gegas pun mendapat piagam sertifikat dari Kajari Bangka Selatan.
Kajari Bangka Selatan juga memberikan piagam sertifikat penghargaan kepada Ketua Apdepsi Kabupaten Bangka Selatan.
Yonsalakari, S.IP selaku Camat Air Gegas mengatakan, Bangka Selatan beserta seluruh nya, hari ini turun ke Kecamatan Air Gegas, melaksanakan program.
Alhamdulillah hari ini di hadiri oleh seluruh Kepala Desa, Kecamatan Air Gegas Ketua BPD, dan program ini yang ditunggu oleh orang di lapangan, beserta para Kades karena yang berkenaan dengan laporan hukum ini yang paling bagus tentang pembinaan, karena terkadang dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan bukan semata mata niat melakukan kesalahan, tetapi terkadang karena manusia. Unsur manusia terkadang ada yang belum paham, belum tau sehingga terkesan melenceng karena keterbatasan pemahaman.
“Untuk kegiatan yang pertama kali dan mendapatkan piala, alhamdulillah pada tahun ini juga sudah di laksanakan, dan inilah yang diharapkan sehingga apa pun kegiatan nya itu artinya masalah masalah hukum terkadang dinamika hukum nya tinggi, serba dinamis terkadang pemahaman kita kalau tidak ada nya penyuruhan kan akan terbatas, jika sudah ada penyuruhan seperti ini mungkin berpublitasi dengan kawan kawan Desa juga”, papar Camat Air Gegas.
Untuk Kecamatan Air Gegas ini terdapat sepuluh Desa, dan kedepannya tentunya kepada Kepala Desa, utamakan mempublikasikan kepada masyarakat karena sebagian pencerminan kepada masyarakat kita pelaksanaan tugas kepemerintahan yang baik, berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan juga mengimplementasikan kepada masyarakat kita, artinya apa pun masalah nya harus segera dan bisa kita antisipasi dan mencari solusi nya terhadap masalah tersebut”tandasnya kemudian.
( Jppos Indra )