JPPOS.ID || Pakpak Bharat. Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM mengatakan bahwa seratus persen Aparatur Negara di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah melaporkan harta kekayaan mereka sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini dilakukan guna pemenuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yakni Pelaporan dan Kepatuhan. Hal ini disampaikan oleh Jalan Berutu dalam pembukaan “Sosialisasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Melalui Aplikasi E-LHKPN” di Balai Diklat BKPSDM Pakpak Bharat (02/03/2023).
“Sampai saat ini sesuai data E-LHKPN pelaporan LHKPN Kabupaten Pakpak Bharat telah mencapai serratus persen, sementara kepatuhan ada diangka 77,34 %, dalam hal kepatuhan apabila kita tidak segera menindaklanjuti sampai batas 31 maret mendatang maka dianggap tidak melapor, oleh sebab itu saya harapkan kita dapat meningkatkan angka kepatuhan kita”, jelas Jalan Berutu.
Jalan Berutu juga menjelaskan bahwa LHKPN ini merupakan sebuah kewajiban bagi Aparatur Negara yang telah diatur dalam Undang-Undang untuk mendukung mendukung Pemerintah yang baik (good governance) bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
LHKPN memiliki tujuan sebagai instrument transparansi dan manajemen SDM pada pelaporan LHKPN saat awal menjabat sebagai penyelenggara Negara, sebagai instrument pengawasan pada pelaporan LHKPN pada saat sedang menjabat, dan sebagai instrument akuntabilitas pada pelaporan saat setelah menjabat, jelas Jalan Berutu kemudian.
Sosialisasi Penyampaian LHKPN ini diselenggarakan bagi seluruh wajib lapor LHKPN di setiap Organisasi Perangkat Daerah Pakpak Bharat, guna memberikan pemahan penggunaan aplikasi E_LHKPN, pelaporan LHKPN yang tepat waktu, serta mencapai kepatuhan LHKPN seratus persen.(sm)