JPPOS.ID, Jepara Jateng – Pelaku AK (45) warga kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara tega menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 11 tahun.
Pagi ini (27/02/2023), Polres Jepara menggelar Konferensi Pers dengan dihadiri Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, SH., MH, dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun.
Kapolres Jepara menyampaikan bahwa tersangka AK telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali yang ia lakukan di rumah korban.
Aksi bejat itu dilakukan pada tahun 2021 dua kali. Dan tersangka juga mencabuli korban pada 18 Januari 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur sendirian.
“Modus pelaku, korban diimingi-imingi sejumlah uang,” jelas Kapolres Jepara.
Atas tindak pidana ini, tersangka AK terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.
(Hms, Theo)