JPPOS.ID, Jepara Jateng – Akibat masalah hutang, seorang pemuda di Jepara tega sayat wajah teman dengan pisau. Perselisihan ini mengakibatkan korban AR warga Tahunan mengalami luka robek pipi 12 cm. Pelaku ialah RA (20) warga Sukosono Kecamatan Kedung Jepara.
Saat keterangan Konferensi Pers pagi ini (27/02/2023), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menyampaikan bahwa kejadian ini bermula saat Sabtu (25/02/2023) korban bersama rekannya pulang nonton orkes di desa Langon kecamatan Tahunan Jepara.
Pada saat dijalan korban dihadang pelaku, dan diminta turun, kemudian pelaku tanya ke korban “utangmu rak mbok bayar (hutang kamu tidak kamu bayar), korban menjawab aku ra duwe duwet (saya tidak punya uang).
Karena pelaku sudah geram memiliki dendam, yang sebelumnya tidak bisa dihubungi dan tidak mau bayar kos saat bekerja bersama di Bali serta pengaruh minumal beralkohol, akhirnya pelaku taga menyayat pipi korban dan pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke RSUD Kartini untuk dilakukan perawatan.
Atas kejadian tersebut pelaku RA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dengan perkara ini kami menghimbau kepada masyarakat apabila melakukan penyelesaian permasalahan perlu pertimbangan dan berhati-hati jangan sampai main hakim sendiri yang bisa merugikan diri sendiri”, harap Kapolres.
(Hms, Theo)