DPD SPI Siak Minta Disperindag Tertibkan Pangkalan Gas Elpiji Yang Curang

JPPOS.ID

Kandis, Siak –Kenaikan Gas Elpiji 3 kg Menjadi Polemik dan Pergunjingan di Masyarakat,ini terjadi di Kec Kandis Khususnya Kab Siak Umunya. Selain Harga yang naik Juga Sulit didapat di pangkalan. Jadi kami Emak Emak sering mendapatkan Gas Elpiji yang ukuran 3 kg hanya di warung warga itupun dengan harga 28 ribu sampai 30 ribu Rupiah Pertabung.

Kekesalan ini yang menyebabkan para Emak Emak yang berdomisili di kelurahan Kandis Kota,
hingga menyampaikan hal ini kepada awak media. Bahwasanya Mereka Sering tidak Mendapatkan Gas Elpiji ukuran 3 kg dari pangkalan, kalau kami datang ke agen pangkalan sering jawaban yang kami dapatkan dengan alasan Habis atau Gas belum datang, kamipun heran kemana Gas yang seharusnya menjadi hak kami tidak kami dapatkan, apakah Gas Elpiji tersebut dijual ketempat yang lain? Ujar emak emak tersebut dengan nada kesal.

Juga lanjut mereka bahwa Gas Elpiji yang 3 kg, saat ini kalaupun didapatkan dari warung dengan harga 28ribu Sampai 30 ribu pertabung. Jelas ini sangat memberatkan kami apalagi situasi saat ini semua serba mahal seperti sembako, ungkapnya.

Dewa Napitupulu Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia ( SPI) Kabupaten Siak, sangat menyayangkan para pemilik pangkalan gas Elpiji yang melakukan kecurangan. Untuk itu ia menghimbau hati hati agar jangan sampai melanggar ketentuan hukum, didalam UU Cipta kerja No 55 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2004 yang merupakan turunan dari UU Migas No 22 tahun 2001 tentang kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara selama ± 6 tahun.

Utamakan kebutuhan masyarakat dilingkungan Pangkalan, jangan dijual keluar daerah atau untuk warung. Agen pangkalan jangan hanya memikirkan bagaimana mendapatkan Untung yang lebih besar. Sebab itu jangan bermain-main dengan Gas Elpiji ukuran 3 kg. Itu disubsidi pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu, ujar Dewa

Dewa juga Menjelaskan bahwa sesuai dengan SK Bupati Siak Nomor 731/HK/KPTS/2022 Bahwa Setiap Agen pangkalan harus Mematuhi Harga Eceran Tertinggi ( HET) Elpiji ukuran 3 kg dengan harga 23 Ribu rupiah , Agen dan Pangkalan Elpiji ukuran 3 kg dilarang Menjual keluar Kabupaten Siak, Pengawasan dan Penertiban terhadap pelaksanaan Harga Eceran Tertinggi (HET) dilaksanakan terus menerus oleh dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak, Juga Agen dan Pangkalan yang Melanggar ketentuan ini, Akan ditindak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan ini berlaku mulai tanggal 15 Desember 2022.

Saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji ukuran 3 kg di kabupaten Siak 23 ribu. Sesuai SK Bupati Siak yang berlaku sejak 15 Desember 2022, yang sebelumnya hanya dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET) 19 ribu.

Didalam SK Bupati Siak Nomor 721/HK/KPTS/ 2022, dijelas bahwa harga LPG Ex SPBE untuk Agen Pertabung dengan harga Rp 12.750, ongkos rata rata untuk kab Siak Rp 6.750 pertabung, harga jual Agen ke pangkalan dengan harga Rp 19.500 pertabung, Biaya Operasi pangkalan Rp 3500, Harga Jual Pangkalan Pertabung ( HET) Rp 2300, ujar Dewa

Namun disejumlah Pangkalan yang telah dikonfirmasi oleh awak media, ketika ditanya mengenai kenaikan Gas Elpiji ukuran 3 kg dari Harga Eceran Tertinggi ( HET) Rp 19 ribu, menjadi Harga Eceran Tertinggi ( HET) Rp 23 ribu menurut mereka ini sesuai dengan SK Bupati Siak.

Mengenai banyaknya warga yang tidak mendapatkan Gas Elpiji ukuran 3 kg di pangkalan, para pemilik pangkalan yang ada di kecamatan Kandis, Kab Siak tidak dapat memberi jawaban alias diam seribu bahasa.

Untuk itu Dewa meminta kepada instansi terkait, terutama Disperindag Kab Siak, Agar segera turun kelapangan, untuk inspeksi mendadak (sidak) agar melihat dan mendengar keluhan dari Masyarakat.

Jangan hanya duduk, diam dan terima laporan di kantor, yang belum tentu sesuai dengan fakta dilapangan. Jabatan itukan Amanah, maka lakukanlah tugasmu sesuai fungsinya, Agar bermanfaat kepada orang lain, dan buat setiap Pemilik pangkalan Gas Elpiji ukuran 3 kg, tidak lagi Semena Mena.

Rilis :DPD SPI Kabupaten Siak
Jekson Sihombing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *