Perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana Bumdes Jatigedong memasuki babak baru. Selaku pelapor, Cucuk Wahyu Riyanto ketua LSM LPHM Pandawa

Jppos.id//Jombang – mulai senin 20 Februari 2023 menunjuk kuasa hukum Beny Hendro Yulianto dan Rekan. Cucuk mengungkapkan, pihaknya menunjuk Beny Hendro Yulianto sebagai penasihat hukum untuk mendampingi proses penanganan pengaduannya
di Mapolres.jombang

yang selama ini terkesan jalan di tempat. Sebab laporan yang sudah memasuki tahun kedua tersebut hanya menghasilkan 11 Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP). Bahkan meski audah berganti 3 Kasatreskrim mulai era AKP Teguh, AkP Giadi dan saat ini AKP Aldo belum pernah ada gelar perkara sama sekali. Padahal pihak inspektorat Pemkab Jombang yang dimintai bantuan untuk mengaudit dugaan penyelewengan dana sebesar 588 juta, sudah menyerahkan hasil audit dan ekspos pada Kanit Tipikor Ipda Sugiarto pada pertengahan Januari 2023 lalu. “Ada apa dengan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang?

Padahal saya sudah berulangkalienanyakan lewat whattsap maupun lewat telepon?,” keluh Cucuk.
Sementara itu, saat ditemui di kantornya, Advokat Beny Hendro Yulianto membenarkan sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Cucuk Wahyu Riyanto dalam pendampingan hukum perkara yang dimaksud. Beny menambahkan, ia ditunjuk menjadi pengacara Ketua LPHM PANDAWA ini per 20 Februari 2023.
“ Iya benar, saya ditunjuk sebagai kuasa hukum saudara Cucuk per 20 Februari 2023 kemarin,” kata Beny saat dihubungi sejumlah media pada selasa siang (21/2/2023).
Beny mengatakan, penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum bertujuan untuk memberikan bantuan hukum terkait pelaporan kliennya di Mapolres Jombang terkait dugaan penyelewengan dana Bumdes Desa Jatigedong yang dinilai jalan di tempat sejak tahun 2021 lalu.
“ Menurut keterangan saudara Cucuk, pengaduannya terkait dugaan penyelewengan dana Bumdes Desa Jatigedong Ploso di Mapolres Jombang masih dalam tahap proses penyelidikan sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 ini.

Namun proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Umit Tipikor Satreskrim Polres Jombang terhadap pengaduan klien kami ini tidak menunjukkan progres yang signifikan. Padahal hal ini penting guna mengungkap oknum –oknum yang bermain dalam dugaan penyelewengan dana Bumdes di desa Jatigedong,” tutur Beny.
Sebagai langkah awal, Beny mengungkapkan sudah melayangkan Surat perihal Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) khusus pada Kasatreskrim Polres ajombang yang baru. Yakni AKP Aldo Febrianto. Untuk keperluan tersebut hari ini Selasa 21 Februari 2023, Beny melayangkan Surat perihal Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Kasat Reskrim Polres Jombang terkait pengaduan LPHM Pandawa yang mana sebelumnya sudah menerima 11 (sebelas) SP2HP dari penyidik. “Dan sangat disayangkan terakhir SP2HP yang dikirim penyidik tipikor pada Bulan April tahun 2022 lalu,” ungkap Beny.

Beny menyesalkan kelambanan proses penanganan pengaduan klien barunya tersebut di Mapolres Jombang. “Padahal sudah laporan sudah berjalan cukup lama, sampai tiga kali pergantian Kasat Reskrim lho. Ada apa ini dengan Tipikor Polres Jombang?” urai Beny sambil menunjukkan 11 SP2HP. Beny berharap pihak kepolisian resort Jombang segera meningkatkan proses penyelidikan laporan LPHM Pandawa ini ke tahap penyidikan jika memang ditemukan syarat unsur pidana penyelewengan dana Bumdes di desa Jatigedong. “Jangan sampai terjadi preseden buruk karena kelambanan dalam penanganan perkara. Dalam kasus Bumdes Jatigedong ini sudah berganti dua Kanit Tipikor mulai dari Ipda Yuger hingga Ipda Sugiarto,” pungkas Beny.(pul.dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *