LSM Gempar Desak Polres Tapsel Tuntaskan Kasus Pemerkosaan di Batang Onang

JPPOS.ID || Padang Lawas Utara – Ketua Umum Lembaga Swadaya.Masyarakat Gerakan Moral Pengawal Amanat Reformasi (GEMPAR) mengecam Keras atas Kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan oleh enam pemuda di Desa Simaninggir, Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumut yang telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Polda Sumatera Oleh Orang Tua Korban dengan STTLP/B/61/II/2023/SPKT/POLRESTAPSEL.POLDA SUMUT Pada Senin, (13/02/2023).

Korban yang Berisinial EN (16) adalah seorang Perempuan yang masih dibawah umur yang berasal dari Keluar kurang mampu ini yang di duga diperkosa dengan Rudapaksa Oleh 5 Orang, warga sekampungnya sendiri yang di ketahui dari Pendamping Korban yang juga ketua umum Fatayal NU Kabupaten  Paluta, Efridayanti Nasution.

Aman Sudirman Harahap sebagai Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Bersama Seorang Penggiat sosial Barani Harahap yang diketahui ikut mendorong dalam pelaporan kasus tersebut ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tapsel.

Aman Sudirman Harahap didampingi rekannya Barani Harahap, mengecam keras atas adanya kasus yang cukup menghebohkan jagad maya yang telah dimuat dalam pemberitaan di beberapa media sosial.

Aman Sudirman mengemukakan, kejadian ini berawal pada bulan Agustus 2022, adanya kejadian persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur yang diduga dilakukan oleh lima orang pemuda ini adalah hal yang luar biasa suatu perbuatan yang sangat keji dan kejam yang dilakukan secara beramai-ramai oleh pemuda – pemuda warga desanya sendiri walau dalam waktu dan tempat yang berbeda berakhir sampai korban hamil 6 bulan saat ini.

Aman juga menekankan agar jangan ada pihak-pihak yang akan mempermudah  kasus ini, dirinya merasa sangat prihatin dan tergugah atas kejadian ini.

Aman juga meminta agar kasus yang merenggut kegadisan bocah perempuan di bawah umur jangan sampai diselesaikan secara kekeluargaan atau di mediasi, Seharusnya para pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Atas dasar ini saya sebagai Ketua LSM Gempar mendesak agar Polres Tapsel mengusut tuntas kasus ini dengan seadil-adilnya,” tutup Aman.

(Sahnan Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *