JPPOS.ID || Padang Lawas Utara – Viralnya Korban pemerkosaan terhadap seorang pelajar hingga hamil 5 bulan di Desa Simaninggir Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ternyata saat ini korban sudah mengungsi ke tempat kerabatnya di Desa Gunung tua Godang Kecamatan Batang Onang.
Kejam dan keji tak berprikemanusiaan korban yang diketahui dari keluarga yang kurang mampu dengan perekonomian yang bisa dibilang Lemah, begitu dikucilkan dan diusir untuk meninggalkan Desa Simaninggir tempat tinggalnya pada awal bulan Januari 2023, sehingga keluarga terpaksa mengungsikan ke rumah kerabatnya di Desa lain untuk menghilangkan depresi dan trauma yang dialami korban, hal ini di jelaskan oleh Ketua Fatayat NU Kabupaten Paluta Efriyanti Nasution/pendamping korban kepada Wartawan JPPOS.ID pada Jumat, (17/02/23).
Efriyanti Nasution Menjelaskan, korban pemerkosaan ini yang berisinial EN (17) diperkosa rudapaksa yang diduga dilakukan 5 orang pria warga Desa Simaninggir pada bulan Agustus 2022 di waktu dan tempat yang berbeda, mulai dari semak-semak dan tempat lain sehingga Korban Hamil yang terhitung sudah 5 bulan.
Dan hal kejadian sudah dibuat Laporan Polisi di Polres Tapsel yang langsung dengan laporan STTLP/B/61/II/2023/SPKT/POLRESTAPSEL/POLDA SUMUT.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian agar secepatnya mengungkap kasus ini, guna mendapatkan edukasi ke masyarakat,” ujarnya.
Ketua Fatayal NU Paluta Efriyanti Nasution menjelaskan dan dikutip dari Lensakini.Com Tim Personil Polres Tapsel telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta Gelar Perkara naik status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, namun sampai saat ini 18/2 petugas Kepolisian Resort Tapanuli Selatan juga belum menetapkan tersangka.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, membenarkan laporan dari orang tua korban yang didampingi kuasa hukum Habib Khirzin dan status perkara tersebut dilakukan penyidik setelah melakukan tahapan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, korban dan terlapor. Tidak sampai disitu, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara tindakan asusila yang menimpah remaja berusia 17 tahun tersebut.
“Kita sudah periksa sejumlah saksi baik korban maupun terlapor. Bahkan, kita juga melakukan cek TKP serta gelar perkara. Hasilnya, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Jika ada penetapan tersangka, ungkapnya”, pada Jumat (17/2/2023) .
Lebih lanjut, Kapolres Tapsel mengaku, pihaknya akan berkordinasi dengan Bapas untuk kasus tersebut. Dimana, dari 5 terlapor terdapat beberapa diantaranya masih dibawah umur.
Viralnya Kasus Rudapaksa ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Sosial RI dan menugaskan Tim dari UPTD Kemensos RI yang ada di Provinsi Sumatera Utara terjun langsung ke TKP untuk pendampingan/rehabilitasi sosial kasus kekerasan terhadap anak An. EN, usia 17 Tahun di Desa Simaninggir Kecamatan Batang Onang, Jum’at (17/02/2023).
Pendampingan/rehabilitasi sosial di pimpin oleh Petugas Sentra Bahagia UPT. Kemensos RI Frans Sitepu, Psikologi Winda yang di dampingi Kabid Rehsos Dinas Sosial Pemda Paluta Ganti Paruntungan Pulungan, SKM, Pekerja Sosial Kemensos Asrul, serta dari Dinas P3AP2KB, M. Syahrial Hrp, SKM, Tim P2TPA Yahya Siregar, SH. MH.dan Kepala Desa Simaninggir.
Tim langsung lakukan assesmen dan trauma healing oleh Psikolog Kemensos terhadap korban EN yg saat ini diasingkan oleh pihak keluarga di Desa Gunungtua Godang karena teror dan intimidasi dari oknum pihak keluarga pelaku berdasarkan keterangan Ayah korban.
Setelah dilakukan mediasi oleh Tim untuk pemulihan mental dan psikologis korban maka disepakati secara sukarela oleh pihak keluarga bahwa korban direncanakan akan dibawa oleh Petugas Kemensos ke Sentra Bahagia Medan Sabtu tgl 18 Februari 2023 sebagai tempat sementara korban sampai upaya pemulihan tuntas dilaksanakan sembari proses hukum di Polres Tapsel berjalan. Hal ini di sampaikan oleh Petugas Sentra Bahagia UPT Kemensos RI Frans Sitepu melalui Kabid Rehsos Dinas Sosial Kabupaten Paluta Ganti Paruntungan Pulungan S.KM.
Terkait tanggung jawab dan kebutuhan operasional korban sepenuhnya dibawah tanggung jawab Sentra Bahagia.
Mengingat korban dan keluarga korban merupakan keluarga kurang mampu dan guna keperluan pelayanan persalinan mengingat korban sdh mengandung selama 6 bln, maka Dinas Sosial diharapkan mengupayakan akses layanan kesehatan dasar dengan mengupayakan korban sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Program BPJS.
(Sahnan Harahap)