JPPOS.ID || PURWAKARTA – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri dalam rangka Evaluasi Mutu Sarana dan Prasarana Polri berkunjung ke Mapolres Purwakarta, Pada Senin, 13 Februari 2023.
Tim terdiri dari Kombes Pol Harvin Raslin, S.H. selaku Ketua Tim dengan anggota Penata TK I Mulyanto, S.E., Pemda I Bugi Martino, dan didampingi oleh Konsultan Drs. Ary Wahyono, M.Si. dari Badan Riset Inovasi Nasional.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Pol Harvin Raslin, S.H. mengatakan tujuan kegiatan untuk mengidentifikasi kondisi mutu dan peningkatan mutu sarana dan prasarana Polri untuk pengamanan objek vital yang dibatasi pada objek vital nasional atau objek vital tertentu, dalam rangka pengamanan Pemilu 2024.
“Polri melaksanakan tugas pengamanan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, di mana Polri memiliki tugas dan kewenangan menjaga keamanan dalam negeri, termasuk menjaga keamanan objek vital yang memiliki peran strategis bagi terselenggaranya pembangunan nasional,” ujar Harvin di Mapolres Purwakarta.
Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Samapta, AKP Asep Kusmana mengatakan kunjungan tersebut untuk mengecek kesipan Pengamanan Objek Vital dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024.
“Kami ucapkan terimakasih atas kunjungan yang dilaksanakan oleh Puslitbang Polri di Polres Purwakarta, Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini semakin memacu Polres Purwakarta untuk terus menjaga, merawat serta meningkatkan kualitas baik itu personelnya maupun sarana dan prasarana objek vital yang ada di Polres Purwakarta,” ucap Asep.
Diketahui, salahsatu kebijakan Transformasi Organisasi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. adalah kegiatan pemenuhan sarana dan prasarana Polri dalam aksi pengadaan sarana, prasarana, dan peralatan secara transparan, berkualitas, dan sesuai kebutuhan.
Maka ini juga berarti berbagai sarana dan prasarana yang tepat guna dan tepat sasaran sangat diperlukan dalam tugas pengamanan objek vital untuk mendukung keamanan dan kenyamanan.
Dan Menurut Kepres Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan Objek Vital Nasional dibutuhkan sistem pengamanan yang lebih kuat dan didasarkan atas standar sistem pengamanan yang ketat.
Standar sistem pengamanan yang ketat ini tidak lepas dari dukungan personel dan sarana prasarana yang memadai yang disesuaikan dengan jumlah lokasi objek vital nasional yang ada baik pada tingkat pusat maupun di kewilayahan.
Sehingga Kondisi sarana dan prasarana yang memadai perlu mendapatkan perhatian khusus untuk mendukung sistem pengamanan objek vital yang kuat. Hal ini sejalan dengan program menuju Polri yang presisi.
(saehudin)