Pemerhati Kebijakan Publik Slamet Widodo S.H. Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Pati//JurnalPolisi.Pos// Perbincangan mengenai usulan masa jabatan sembilan tahun oleh para Kepada Desa (Kades) di Indonesia tengah ramai di tfh masyarakat.
Usulan Kepala Desa dengan masa jabatan sembilan tahun tersebut lebih lama dari peraturan lama yaitu masa jabatan kades selama enam tahun.

Tentunya seluruh kepala desa di Indonesia berharap usulan masa jabatan selama sembilan tahun tersebut dapat dikabulkan pemerintah.

Adanya usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pemerhati/pengamat kebijakan publik Slamet Widodo SH sekaligus advokat yang sering di sapa om bob saat di temui beberapa wartawan ( 10/02/2023 ) menolak Karena tidak ada dasar kajian ilmiahnya,sedangkan kepala desa, sebelum jadi kepala desa sudah membacakan visi misi selama enam tahun ke depan.
“Saya kira rencana revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 ada kepentingan politik dan di khawatirkan terjadi konflik kepentingan di tengah masyarakat,” Kata Om bob

Om Bob juga mengatakan bahwa aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa itu bukan permintaan masyarakat. Namun, menurutnya, kehendak para kepala desa.

Dia mengatakan, membangun desa menggunakan dana desa dirancang di dalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa, dan sampai sekarang di semua desa sudah berjalan baik.
“Saya tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi sembilan tahun’,tegas om bob

Apabila akhirnya UU Desa direvisi dan mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dia memprediksi banyak yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan lugas, dia menilai rencana revisi UU Nomor 6 tahun 2014 terkait perpanjangan jabatan kepala desa lebih karena kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.

“Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi dan lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau wali kota,” kata om bob ( Tim IPIP/Eko).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *