Jppos.id || Jakarta – Polda Metro Jaya dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota, melakukan rilis terkait adanya dugaan suatu tindak pidana yaitu perkara mempunyai persediaan dan diketahui patut diduga memalsu dari nilai mata uang, bertempat di Bid Humas Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/2/2023)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H dan Kanit Reskrimsus AKP Acep Bahyu menjelaskan kronologi 1 kejadian diketahui berawal dari laporan F yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Pada Konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan waktu kejadian peristiwa, pada tanggal 11 Oktober 2022 di Kantor Cabang Bank Mandiri Bekasi, Menara Mandiri Summarecon Kota Bekasi dan kemudian ditangani Polres Metro Bekasi Kota pada 26 Januari 2023.
“Diketahui ada satu pelaku yang sudah dilakukan proses penyidikan atas nama YH, proses penyidikan masih berlangsung dengan adanya saksi – saksi sebanyak 4 orang dan 1 pelapor F, dengan barang bukti dalam bentuk mata uang asing sebanyak 108.668 lembar mata uang pecahan $100,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya
Setelah melalui verifikasi terdapat 100 lembar uang di cek 1 lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya, sehingga dilakukanlah verifikasi secara menyeluruh oleh pihak Bank. Maka dari 108.668 lembar diperoleh 49 lembar di verifikasi asli dan sisanya 108.619 diragukan keasliannya .
“Karena proses verifikasi ini memakan waktu lama dengan jumlah banyak maka pada 26 Januari 2023 nasabah dipanggil atas nama Y oleh pihak Bank dan kemudian pihak bank melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota,” lanjutnya
Kemudian dilakukan langkah – langkah dengan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Y serta pengembangan dari adanya tindak pidana atas peristiwa tersebut
“Polres Metro Bekasi Kota mengembangkan modus operandi bagaimana YH melakukan perbuatan dengan cara menyuruh saksi Y untuk mentransaksikan uang pecahan $100 diperbankan dengan cara didepositokan,” ungkap Kombes Pol Trunoyudo
Menurut keterangan tersangka YH, uang pecahan $100 diperolehnya dengan cara membeli dari akun shoppe dengan alamat toko online yang tidak terdaftar.
Barang bukti yang didapat berupa, 49 lembar USD asli, 198.619 lembar USD dir agukan keasliannya, 2 (dua) buah Box Stainles,1(satu) lembar surat keterangan dari Bank mandiri, 1(satu) tembar surat jalan, 1(satu) lembar surat tanda terima uang, 1(satu) buah HP samsung galaxy s22 ultra, akun shopee berikut email, 1(satu) bendel surat perjanjian kerjasama (copy).
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo menghimbau kepada seluruh masyarakat terkait transaksi – transaksi uang yang mencurigakan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya kepada pelaku terancam pidana pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 (lima belas tahun penjara).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H menambahkan, dari hasil pengembangan berhasil disita penyidik Polres Metro Bekasi Kota di kantornya di Solo, 2 box stainless yang masih disegel.(Erf)