Pati //JurnalPolisi.Pos//Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati laksanakan giat penertiban pelanggar Knalpol tidak standar (Knalpot Brong), secara kasat mata. Pasalnya, itu dianggap berpotensi menimbulkan angka kecelakaan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Akp Endah Setianingsih mengatakan, jika pihaknya kali ini telah melaksanakan giat operasi penertiban terhadap para pelanggar secara kasat mata.
“Utamanya terhadap pelanggar Knalpot Brong, karena suaranya yang bising, sehingga berpotensi naiknya angka kecelakaan,” terangnya, Minggu (5/2/2023).
Dalam hal ini, sebagaimana menindaklanjuti, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dijalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan jalan.
“Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, sekaligus menindaklanjuti Sprint Kapolresta Pati No : Sprint/180/II/HUK.6.6./2023 tertanggal 5 Februari 2023 tentang perintah penertiban pelanggaran kasat mata, potensial laka dan knalpot tidak standar / Brong di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.
Adapun maksud dan tujuannya adalah, menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot Brong, dan semakin banyaknya pelanggaran kasat mata yang potensial laka, sehingga berpotensi pula meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
“Mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak lagi menggunakan knalpot Brong, karena dinilai telah menggangu kenyamanan masyarakat. Sekaligus, menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Kegiatan Hari ini, dimulai pukul 19.30 sampai dengan 22.00 WIB, dan dilaksanakan disejumlah lokasi, yaitu : Jalan Kol. Sunandar, Jalan Pemuda, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan A. Yani, Jl. Dr. Wahidin, Jl. Dr. Susanto, Jl. P. Sudirman Pati.
“Giat itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pati, yang diikuti seluruh Perwira Satlantas, dengan 52 personel (Pers) anggota Satlantas, yang diawali dengan apel kesiapan,” terangnya.
Kemudian dilanjutkan pembagian tugas, dan penyampaian teknis kegiatan oleh KBO Satlantas Ipda Muslimin. Yang dilaksanakan dengan cara Hunting system dan Gawasdak (penjagaan, pengawasan dan penindakan) pada lokasi rawan pelanggaran knalpot Brong, kasat mata dan potensial laka.
“Hasil kegiatan telah dilakukan penindakan dengan surat tilang sebanyak 57 pelanggar, dengan rincian, sebanyak 33 tilang knalpot Brong, 5 Bonceng tiga, 15 tidak menggunakan helm baik depan dan belakang, 4 tanpa TNKB / TNKB tidak sah, dengan barang bukti (BB), 37 unit sepeda motor, 8 lembar SIM, dan 12 STNK,” lanjutnya.
Utamanya tidak ketinggalan, dalam pelaksanaan kegiatan juga disampaikan edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot Brong, dilaksanakan secara tegas namun tetap humanis, sehingga tidak ada komplain. Selama kegiatan, berjalan dengan aman dan terkendali,” tandas Kasatlantas Polresta Pati AKP Endah Setianingsih.
(Eko/Rmn)