JPPOS.ID || Pangkalpinang. Bangka Belitung, Perwira Seksi Pengamanan Korem 045/Garuda Jaya Mayor Inf Subkhan mewakili Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Ujang Darwis, MDA menghadiri Pemusnahan barang bukti/sitaan dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Kantor BNNP Provinsi Kep.Bangka Belitung Selasa (31/01/2023).
Pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Kepulauan Bangka Belitung dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol MZ. Muttaqien SIK. SH MAP.
Sambutan Kepala BNNP menyampaikan Kegiatan saat ini merupakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 15,7 kilogram. Diketahui bahwa pada Jumat tanggal 18 November 2022, BNN Provinsi Kep.Babel bersama Bea cukai Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis Ganja Jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung.
Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Bangka Belitung dengan menggunakan Speed yang berangkat dari Pelabuhan Sungsang menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah Jenis Ganja seberat 15,7 kilogram merupakan milik tersangka berinisial MR 47 tahun yang turut dihadirkan.
Turut hadir kegiatan tersebut Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kepala BNNP Babel, Kajati Babel diwakili Kasi Terorisme, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Pemprov Kep. Babel, Imam Supriadi (Ka Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalpinang), Sahata Merlen Situngkir (Kadiv. Pemasyarakatan Kemenkumham Babel), Korwil Binda Babel dan awak media diikuti sebanyak 25 orang.
( Indra )