Ibu Korban! Kok Bisa Eksekutor Pembunuhan Divonis Ringan. Ada Apa PN Rohil Dan PT Pekanbaru

JPPOS.ID

Ujung Tanjung — Beginilah ucapan yang disampaikan Bu Leli warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babbusalam Kabupaten Rokan Hilir selaku Ibu Kandung dari Alm Muhammad Ardiansyah yang meninggal dunia usai ditikam Terdakwa Gulam Mahbuh bin Jakfar Pada Rabu 30 Maret 2022 Sekira pukul 23.00 Wib.

Dalam ungkapannya, kami sebagai orang tua tidak merasa puas jika hukuman pembunuh berencana cuma dihukum 12 Tahun penjara, sepantasnya hukuman tersebut dijatuhkan hukuman mati bagi pembunuh berencana .Tapi bagaimanalah, kami pun sudah berusaha semaksimal. Ada apa dengan putusan ini ?

Meski sempat gundah sebelumnya, pasca putusan hakim pengadilan negeri Rokan Hilir cuma memvonis hukuman 9 tahun lamanya terhadap pembunuh berencana anaknya. Seperti ada pepatah ” hukum hanya akan tajam ke bawah (hukum hanya berlaku bagi masyarakat lemah) dan hukum akan
tumpul ke atas (hukum tidak akan berlaku bagi masyarakat kalangan atas yang memiliki kekuasaan).

Sehingga kami menganggap Putusan peradilan mengabaikan nilai-nilai keadilan
yang semestinya dirasakan oleh masyarakat dan pencari keadilan. Namun demikian keadilan itu tidak akan pernah didapati masyarakat kecil namun yang selalu ada mendapatkan
perlakuan yang tidak adil. Ucapnya Leli Ibu Kandung Korban.

Sebelumnya dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman selama 12 Tahun Penjara terhadap Gulam Mahbuh bin Jakfar selaku terdakwa eksekutor pembunuhan diwilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babbusalam Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu 30 Maret 2022 .

Hukuman 12 Tahun yang dijatuhkan tersebut naik dan mengkandaskan hukuman Gulam Mahbuh yang sebelumnya Ketua Majelis Hakim PN Rokan Hilir Erif Erlambang SH menvonis 9 Tahun Penjara pada sidang putusan Selasa, 15 November 2022 usai penuntut umum Kejari Rokan Hilir Jupri Banjar Nahor SH menuntut 16 tahun pada sidang tuntutan Selasa, 18 Oktober 2022 .

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kamis 19 Januari 2023 yang amar putusan banding mengadili Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 15 November 2022 Nomor : 350/Pid.B/2022/PN Rhl yang dimohonkan Banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa Gulam Mahbuh bin Jakfar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pembunuhan berencana “ sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum;

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Gulam Mahbuh bin Jakfar, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun”. Putusan Banding tersebut dipimpin Majelis Hakim Banding Hakim Ketua Belman Tambunan SH. MH,
Hakim Anggota 1 Syafwan Zubir SH M.Hum dan Hakim Anggota 2 Nelson Samosir SH.MH. Dikutip dari salinan putusan Putusan Banding 688/PID.B/2022/PT PBR yang dimuat dilampiran SIPP PN Rokan Hilir.

Kasus pembunuhan ini berawal Pada Rabu 30 Maret 2022 Sekira pukul 23.00 Wib, saat ayah terdakwa dan terdakwa Gulam Mahbuh pergi menuju Polsek Kubu melaporkan kejadian perkelahian antara Korban Muhammad Ardiyansah dengan terdakwa akan tetapi diperjalanan terdakwa bersama adiknya Imam langsung memisahkan diri sembari membawa sebilah pisau yang dibawa dari teras depan rumah dengan tujuan menanyakan maksud kepada Korban Muhammad Ardiyansah melakukan penggeroyokan terhadap terdakwa.

Setelah keliling kota kubu tetapi terdakwa tidak menemukan Korban Muhammad Ardiyansah dan langsung menuju kerumah orang tua Korban perempuan setelah sampai terdakwa bertemu dengan orang tua perempuan Korban Muhammad Ardiyansyah akan tetapi tidak tahu keberadaan Korban Muhammad Ardiyansah.

Kemudian terdakwa pergi menuju kerumah orang tua laki laki, Korban Muhammad Ardiyansah di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babbusalam Kabupaten Rokan Hilir tetapi tidak ada tetapi tidak ada jawaban, pada saat pergi datanglah saksi Mustafawwiq Alias Awi Bin Rusli dan mengetuk pintu rumah kemudian masuk dan membangunkan Korban Muhammad Ardiyansah yang berada didalam kamar.

Selanjutnya Terdakwa menghampiri Korban Muhammad Ardiyansah mengatakan “YAN SIAPO SIAPO AJO YANG MEROYOK AKU DAN DIMANO ORANG ITU SEKARANG” Anak Korban Muhammad Ardiyansah menjawab “GAK TAU AKU DAN AKU TIDAK ADA MEMUKUL KAU” mendengar jawab tersebut sdr Imam langsung emosi dan berusaha memukul korban namun dihalangi oleh saksi Mustafawwiq Alias Awi Bin Rusli dan menanahan pinggang sdr Imam.

Melihat hal tersebut Terdakwa mengambil sebilah Pisau yang ada dari pinggang terdakwa dan menusuk Anak Korban Muhammad Ardiyansah sebanyak 1 (Satu) kali kearah dada belakang sehingga mengeluarkan banyak darah kemudian Korban Muhammad Ardiyansah terjatuh dilantai, setelah itu dengan merasa ketakutan terdakwa meninggalkan tempat kejadian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Korban Muhammad Ardiyansah Meninggal Dunia. Dikutip dari Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada Kamis, 04 Agustus 2022.

Akhir Rambe.

(Sumber Kabarriau.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *